Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Soal Pemotongan Tunjangan Profesi Guru di Palopo, KPP Pratama Akui Ada Kekeliruan 

PALOPO, TEKAPE.co – Menanggapi Isu pungli Sertifikasi guru yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Palopo, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, Akram Risa mengatakan tidak pernah melakukan pungli tersebut.

Hal ini ia sampaikan dalam pertemuan klarifikasi Pemotongan pajak yang menghadirkan bagian perpajakan Ditjen Pajak Sulsel, di gedung dinas pendidikan, Selasa, 8 Agustus 2017.

 

BACA JUGA:
Disdik Palopo Dinilai Lakukan Kecurangan Tunjangan Sertifikasi Guru

 

Dalam sambutannya, Akram Risa mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengatakan golongan II dan golongan III potongan pajak 15%.

“Meskipun disitu nama saya, yang jelas pengelola tunjangan profesi itu berusaha dengan baik, maksimal, bagaimana menfasilitasi pengembalian pembayaran pajak yang dianggap keliru,” tandasnya.

Akram Risa juga berharap, dengan adanya pertemuan ini semua isu selama ini yang seolah-olah memojokkan pihak dinas pendidikan telah melakukan kecurangan kongkalikong, itu bisa segera terselesaikan.

Selain itu, Akram juga menganjurkan kepada seluruh bapak/ibu yang hadir pada pertemuan tersebut, untuk bisa menganalisa terlebih dulu jika ada masalah seperti ini.

“Pemotongan pajak sering terjadi, karena sesuatu hal. Misalnya lagi error, dan lain lain,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Account Representatif kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Palopo, Andi Sulo Raja, membenarkan adanya kelebihan pembayaran pajak oleh dinas pendidikan Kota Palopo.

“Menurut data perpajakan pada tanggal 26 juli 2017 penyetoran pajak dinas pendidikan kurang lebih Rp1,4 milyar, selanjutnya tanggal 31 Juli, kepala dinas pendidikan bersurat ke kantor perpajakan yang isinya mengatakan telah terjadi kelebihan pemotongan pajak,” terangnya.

Ia juga menambahkan, golongan II dipotong 15 persen golongan IIl dipotong 15 persen, mengacu pada aturan sebenarnya adalah golongan II dikenakan tarif nol persen dan golongan III dikenakan tarif 5 persen jadi ada kelebihan penyetoran 10 persen Serta penyetoran pajak golongan IV tetap 15%.

Total seluruh pajak yang disetor adalah senilai kurang lebih Rp1,4 milyar pada data perhitungan yang salah. Setelah di hitung kembali itu harusnya hanya senilai Rp1,2 milyar. Sekitar Rp200 juta lebih pemotongan pembayaran pajak juga menjelaskan prosedur pembayaran pajak lebih.

“Itu bisa dikembalikan, ataupun bisa dipakai untuk membayar pajak selanjutnya,dan ataupun pajak pajak lainnya. Juga menyarankan kepada kadis pendidikan untuk melakukan pemindah bukuan,” katanya.

Menutup pertemuan itu Akram Risa menegaskan bahwa kelebihan pembayaran pajak ada di rekening kas negara, kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan sekaligus melalui pemindah bukuan yang akan dilakukan dinas pendidikan. (lang/rin)