Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Diduga Menipu, Gadis Sidrap Dilaporkan ke Polres Palopo

Korban saat melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya, di Polres Palopo.

PALOPO, TEKAPE.co – Diduga melakukan penipuan terhadap penjual online di Palopo, seorang gadis berinisial RA, Alamat Jl Poros Soppeng, Kelurahan Massepe, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, dilaporkan ke Polres Palopo, Sabtu 29 Desember 2018.

RA dilaporkan karena diduga telah melakukan penipuan, 17 Desember 2018 lalu, dengan cara memesan barang jualan lewat Facebook, namun tidak dibayar.

Saat memesan, pelaku menggunakan akun Facebook bernama Nurul Syar I. Pelaku juga menggunakan KTP dan juga foto orang lain. Ia memesan barang jualan dan menjanjikan akan membayarnya setelah barang sampai di tujuan.

Untuk meyakinkan korban yang bernama Armelia, pelaku juga diduga memakai beberapa nomor WhatsApp lain untuk mengelabui korbannya.

Korban Armelia, warga Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Minggu 30 Desember 2018, menceritakan kronologi penipuan yang dialaminya.

“Awalnya RA yang mengaku sebagai pembeli, yang mengaku bernama Nurul, yang diyakinkan dengan foto dan KTP pada akun FB dan nomor WhatsApp, meminta dan memohon dikirimkan berupa barang kosmetik dan juga elektronik terlebih dahulu,” jelasnya.

Pelaku berjanji akan mentransfer uangnya setelah barang sampai, dengan alasan dirinya saat itu masih dalam keadaan berduka, dan berada di pemakaman, kakaknya meninggal dunia.

“Dia meyakinkan saya, katanya kalau tidak kita percaya-ka’ ada KTP-ku, ada keluargaku di Malangke, Luwu Utara. Kalau saya tidak bayar, ke sana-ki saja di rumahnya tanteku, namanya Hj Andah,” kenang korban.

Tidak hanya itu, lanjut korban, pelaku juga meyakinkan korban dengan menyebut salah satu nama teman sekolah korban dulu.

Pelaku pun menunjukkan bukti percakapan chatnya, yang seolah – olah itu chat antara Nurul dan teman sekolah korban. Namun kedua chat itu diduga adalah chatnya sendiri, yang sengaja memakai 2 akun.

Saat berhasil membuat korban mempercayainya, keesokan harinya korban mengirimkan barang berupa kosmetik, kacamata, kipas angin, kerudung, topi dan juga sepatu, yang nilai totalnya sebesar Rp2.580.000.

Setelah barang sampai dan diterima, pelaku malah tidak menepati janjinya, dan terkesan banyak alasan. Bahkan, saat didesak untuk membayar, pelaku malah mengatakan’ itu sudah resiko mu. “Resikomu-mi itu di-PHP,” kata korban, menirukan ucapan pelaku.

“Waktu barang sampai di tangannya, banyak-mi alasannya. Saat dihubungi, terlapor ini biasa mengaku sudah di ATM, hingga mengaku hilang HP-nya. Kemudian terlapor ini mengaku uang telah diberikan ke temannya untuk ditransfer, tapi tidak HP temannya sudah tidak aktif,” ungkap korban.

Hingga 2 hari setelah diselidiki korban, ternyata yang di KTP dan foto yang akun facebook itu bukanlah wajah pelaku sesungguhnya. Melainkan foto orang lain yang bernama Nurul.

Setelah diketahui bahwa bukan Nurul yang memakai akun facebook atas nama Nurul Syar I, melakukan pemesanan barang dan penjemputan barang, melainkan pelaku berinisial RA lah yang melakukan semua itu.

Pelaku kemudian tiba – tiba menghubungi pihak keluarga korban, untuk meminta supaya tidak diceritakan ulahnya ke orang tuanya. Pelaku bahkan berjanji akan membayarnya.

Tetapi, seperti biasa janji hanya tinggal janji. Namun Janji pelaku tak ditepati. Saat korban akan melaporkannya ke polisi, namun tiba – tiba pelaku mengirim barang itu melalui JNT, dengan alamat yang ditujukan ke Palopo atas nama korban.

Namun korban menolak mengambil barang itu, sebab korban harus membayar ongkos JNT. Ia juga telah merasa dirugikan, karena barang jualan itu malah dikembalikan.

Korban mengaku, pelaku juga sempat mengirimkan uang senilai Rp400.000 kepada korban untuk pembayaran ongkos JNT, dan sisanya disimpan dulu, sambil menunggu dirinya untuk melunasi hutangnya.

Bukan hanya itu, pelaku juga meminta korban untuk membantu menjualkan barang yang telah dikirimnya, tetapi pelaku RA ternyata menyebarkan ke orang, kalau korban lah yang menipu.

Mengetahui hal itu, korban kecewa dan memutuskan untuk melaporkan kasus penipuan yang dialaminya. Lagi pula, barang yang dikembalikan pelaku sudah tidak utuh lagi. Ada beberapa barang hilang dan juga sudah terbuka segelnya.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, pihaknya masih menyelidiki terkait laporan itu. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini