Dukcapil Palopo Musnahkan KTP Elektronik Invalid dengan Cara Dibakar
PALOPO, TEKAPE.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palopo melakukan pemusnahan ribuan keping e-KTP yang invalid dan KTP yang rusak.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor Disdukcapil yang berlokasi di Jalan Gunung Terpedo, Kecamatan Wara.
“Ya, ada 7.807 e-KTP yang invalid dan 21.112 KTP dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf,” ungkap Plt Kadis Dukcapil Palopo, Asir Mangopo.
BACA JUGA:
Dinkes Palopo Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional
Selain dihadiri, Kasat Reskrim Polres Palopo, pemusnahan juga dihadiri Satpol PP dan beberapa aparat pemerintah lainnya.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan instruksi Mendagri melalui Sekjen Kemendagri kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Diperkuat dengan dikeluarkannya surat edaran nomor 470.13/11176/sj tentang penatausahaan KTP elektronik rusak atau invalid.
“Tujuan pemusnahan e-KTP dan KTP untuk menghindari penyalagunaan dan menjawab pertanyaan masyarakat soal dimana KTP yang sudah tidak berlaku,” terangnya. (usman)
BACA JUGA:



Tinggalkan Balasan