Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Agung Luwu Palopo Jadi Tahanan Kota
PALOPO, TEKAPE.co – Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah masjid Agung Luwu Palopo, K.H Syarifuddin Daud menjadi tahan kota setelah permohonannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palopo, Greafik Loserte TK SH MH membenarkan ayah dari mantan Wakil Wali Kota Palopo, Ahmad Syarifuddin Daud menjadi tahanan kota.
“Syarifuddin Daud dibebaskan dari rumah tahanan dan menjadi tahanan kota setelah permohonannya dikabulkan oleh majelis hakim,” terangnya.
BACA JUGA:
Dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Masjid Agung Luwu yang telah bergulir sejak 2016, dan kini telah memasuki masa sidang.
“Khusus kasus di Masjid Agung Palopo, terdapat dua perkara, yakni pengelolaan dana hibah dan penyewaan menara untuk tower seluler,” ucapnya.
Kasus, lanjut Greafik, dana hibah senilai Rp 5 miliar ditangani Polres Palopo, sementara penyewaan menara masjid ditangani Polda Sulsel. (usman)
BACA JUGA:
Hari Pertama Karate Makassar Cup, Karateka Palopo Rebut 4 Medali
Tinggalkan Balasan