UMP Sulsel Ditetapkan Rp2,8 Juta, Disnaker Palopo: Jika tak Diterapkan Bisa Dipidana Hingga 4 Tahun
PALOPO, TEKAPE.co – Gubernur Sulsel, Prof Dr Ir HM Nurdin Abdullah MAgr, telah menandatangani penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel sejak 30 Oktober 2018 lalu.
Namun demikian, surat keputusan gubernur Sulsel bernomor: 2877/X/tahun 2018 itu baru diterima Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palopo pekan ini.
Dalam keputusan itu, ditetapkan UMP Susel sebesar Rp2.860.382 per bulan, yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, yang harus diberlakukan sejak Januari 2019.
Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnaker Palopo, Subair, Selasa 4 Desember 2018, mengatakan, UMP itu wajid diberlakukan bagi perusahaan yang memiliki aset Rp250 juta ke atas.
“Kewajiban untuk penerapan UMP ini tidak berlaku bagi usaha kecil mikro (UKM) yang asetnya di bawah Rp250 juta,” jelasnya.
Subair mengatakan, bagi perusahaan yang memenuhi syarat dan tidak menerapkan UMP sesuai dengan keputusan ini, maka sanksi pidana dan perdata menanti.
“Sesuai UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, jika tidak menerapkan UMP, maka bisa disanksi pidana 1-4 tahun, dan denda hingga Rp100 juta – Rp400 juta,” terangnya.
Subair juga menjelaskan, kenaikan UMP menjadi Rp2,8 juta per bulan itu diambil dari hitungan kenaikan 8% UMP di Indonesia. Sehingga di Sulsel naik menjadi Rp2,8 juta, dari Rp2,6 juta di 2018. (rin)
Tinggalkan Balasan