Kasus Masjid Agung Palopo Dilimpahkan ke Kejati Sulsel, Ayah Mantan Wawali Langsung Ditahan?
PALOPO, TEKAPE.co – Kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Agung Luwu Palopo kini memasuki babak baru. Saat ini, penyidik Polres Palopo telah melimpahkan berkas kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp5 miliar itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Kasus yang melibatkan ayah dari mantan Wakil Wali Kota (Wawali) Palopo Akhmad Syarifuddin Daud, yang juga Ketua Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo, Syarifuddin Daud, itu dikabarkan langsung dieksekusi Kejati Sulsel.
Syarifuddin Daud, dikabarkan telah dieksekusi bersama dua orang lainnya, yakni Agus selaku pelaksana kerja dan Masyudi sebagai pengawas. Mereka kini tengah berada di Lapas kelas 1A Makassar.
Kapolres Palopo, AKBP Adiansyah, yang dikonfirmasi Tekape.co, Selasa 6 November 2018, mengungkapkan, kasus tersebut memang telah dilimpahkan ke Kejati Sulsel. Hanya saja, soal penahanan tiga tersangka itu, ia menyebutkan kewenangan Kejati.
“Untuk kasus Masjid Agung Palopo, sudah kami limpahkan ke Kejati Sulsel. Untuk masalah penahanannya, sudah menjadi kewenangan Kejati,” ujarnya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah ini mulai mengemuka pada tahun 2016. Itu setelah Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) 2016 melansir Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang menyebutkan jika pengelolaan dana hibah sebesar Rp5 miliar dari Pemkot Palopo kepada Yayasan Masjid Agung Palopo tidak bisa dipertanggungjawabkan sejak 2008 hingga 2015. (rin)
Tinggalkan Balasan