Triwulan III 2018, Pajak Restoran dan Reklame di Palopo Over Target, Tambang Galian C Terendah
PALOPO, TEKAPE.co – Triwulan III tahun 2018, realisasi pendapatan pajak dan retribusi daerah baru mencapai 68,39 persen dari target yang ada.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo melansir, hingga per tanggal 28 September 2018, pihaknya baru merealisasikan pajak dan retribusi daerah sebesar Rp21,9 miliar, dari target Rp32,1 miliar di 2018, atau realisasi baru 68,39 persen.
Sisa triwulan IV tahun 2018 ini, masih ada Rp10,1 miliar yang belum teralisasi dari target yang ada.
Dari data yang diberikan Kepala Bapenda Kota Palopo, Abdul Waris, Selasa 17 Oktober 2018, menunjukkan, masih ada sejumlah sumber pendapatan yang realisasinya masih jauh dari target yang ada.
Sektor terendah realisasinya dari target yang ada adalah sektor pajak mineral bukan logam dan batuan atau tambang galian C, yang baru mencapai 39,20 persen.
Sektor ini ditarget Rp625 juta, sementara realisasi baru Rp244,9 juta atau masih kurang Rp380 juta.
Penyumbang terendah dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan ini di jenis sirtu, yang baru mencapai 18,91 persen, atau baru mencapai Rp28 juta dari target Rp150 juta.
Sementara pajak di jenis pasir, batu kali, tanah sirtu/tanah urug, kerikil, batu coral/agregat, dan batu pecah, semuanya juga terbilang rendah. Realisasinya baru antara 22,24 persen hingga 52,33 persen.
Sementara realisasi tertinggi disumbang dari pajak reklame yang telah mencapai angka 95,74 persen. Pajak sektor reklame ditargetkan Rp1,1 miliar. Saat ini telah terealisasi sebesar Rp1,053 miliar.
Dari sektor ini, pajak reklame papan billboar/vidiotron/megatron dan reklame kain telah over target. Pajak billboard telah mencapai 101,93 persen, atau Rp795 juta dari target Rp780 juta.
Sementara pajak reklame kain juga demikian, telah mencapai Rp223 juta atau 101,76 persen dari total target Rp220 juta. Namun di sektor reklame ini, jenis reklame mobil box/reklame melekat masih rendah, baru mencapai Rp32,2 juta dari target Rp100 juta, atau baru 34,21 persen.
Sektor lain yang telah mencapai angka signifikan adalah pajak restoran. Dari target Rp3,7 miliar, telah tercapai Rp3,4 miliar atau 93,52 persen.
Di sektor pajak restoran, jenis katering dan restoran telah over target. Pajak jenis restoran telah mencapai 108,61 persen atau Rp1,9 miliar dari target Rp1,7 miliar. Sektor katering juga demikian. Dari target Rp400 juta, telah tercapai Rp400,195 juta atau 100,05 persen.
“Untuk beberapa sektor, kami masih terus memaksimalkan pendapatan daerah di sektor pajak dan retribusi daerah,” kata Abdul Waris. (del)
Tinggalkan Balasan