VIDEO: Inginkan Golkar dan Hanura Didiskualifikasi, 12 Parpol Masukkan Surat ke KPU Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – 12 partai politik (parpol) di Kota Palopo yang tak terima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Golkar dan Hanura diterima kembali oleh KPU Palopo, terus melakukan protes.
12 parpol itu telah memasukkan surat keberatan ke KPU Palopo, yang diserahkan usai pertemuan dengan KPU Palopo, Bawaslu Palopo, dan dihadiri Ketua KPU Sulsel Misna M Attas, Senin 1 Oktober 2018, sore, di Media Center KPU Palopo.
Ketua Partai Berkarya Palopo, Andi Cincing Makkasau, kepada wartawan, mengatakan, surat tersebut intinya meminta agar dua parpol, Golkar dan Hanura, yang lambat memasukkan LADK, agar didiskualifikasi atau dibatalkan sebagai peserta pemilu di Kota Palopo.
“Intinya, surat itu, kami meminta agar Golkar dan Hanura didiskualifikasi. Itu konsekwensi undang-undang, makanya kami tidak mempersoalkan Golkar dan Hanura secara person, tapi itu konsekwensi undang-undang,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Sulsel, Misna M Attas, kepada wartawan, menjelaskan, dasarnya sudah jelas, UU nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 24 tahun 2018.
Soal penerimaan kembali LADK dua parpol itu, Misna mengatakan, berita acara penerimaan itu tetap ditulis bahwa Hanura dan Golkar terlambat memasukkan LADK.
“KPU kota dan KPU Provinsi, hanya bertugas menyampaikan berita acara ke KPU RI. Jadi kami hanya mencatat dalam berita acara, parpol ini tepat waktu dan ini terlambat, serta ada yang tidak memasukkan sama sekali LADK. Semuanya kita laporkan ke KPU RI. Soal sanksi, itu diserahkan ke KPU RI,” terangnya.
Soal waktu kapan ada keputusan dari KPU RI, Misna mengaku tak tahu. Sebab tidak ada diatur rentang waktu tentang penetapan sanksi itu.
Namun yang jelas, kata dia, KPU RI pasti tidak ingin juga merugikan peserta pemilu dengan membiarkan berlarut-larut tidak ada keputusan. (man)
Tinggalkan Balasan