Telah Diplenokan KPU, LADK Hanura dan Golkar Palopo Resmi Ditolak
PALOPO, TEKAPE.co – KPU Sulsel resmi menolak Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu 2019, dua parpol di Kota Palopo, Hanura dan Golkar.
Penolakan LADK dua parpol di Palopo itu telah diplenokan KPU Sulsel, sebagai pengambil alih tugas KPU Palopo.
Komisioner KPU Sulsel, Divisi Umum, Organisasi dan Rumah Tangga, Asram Jaya, yang dikonfirmasi Tekape.co, Selasa 25 September 2018, mengatakan, kedua partai tersebut ditolak, karena datang membawa LADK lewat dari batas waktu, yang berakhir Minggu 23 September 2018, tepat pukul 18.00 Wita.
Sehingga KPU Sulsel yang saat ini menjadi penanggung jawab KPU Kota Palopo menolak LADK mereka.
BACA JUGA:
Caleg Golkar dan Hanura Terancam Diskualifikasi, Ini Tanggapan Ome
“Laporan LADK Golkar dan Hanura ditolak, karena sudah lewat dari waktu yang telah ditetapkan,” ungkap Asram.
Ia menjelaskan, meski penolakannya telah diplenokan, tetapi keduanya tidak serta merta didiskualifikasi.
“Kita sudah plenokan penolakan LDAK-nya. Bukan pleno diskualifikasi caleg, tetapi tidak diterima LADK-nya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, ada tahapannya untuk diskualifikasi. KPU akan selesaikan tahapan klarifikasi, dan selanjutnya mediasi jika parpol mengajukan ke Bawaslu.
Untuk diketahui, sanksi atas keterlambatan itu, menurut aturan, seluruh caleg Partai Golkar dan Hanura di Palopo terancam didiskualifikasi dari keikutsertaannya di Pemilu 2019 mendatang, jika gagal proses klarifikasi, mediasi, dan ajudikasi di Bawaslu.
Itu merujuk pada aturan sanksi keterlambatan LADK, disebutkan di dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 338 ayat 1 untuk caleg dari partai politik, dan ayat 2 untuk caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Pasal 338 ayat 1 menyebutkan, “dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampailan laporan awal dana Kampanye pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat 2; partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
Sedangkan Pasal 338 ayat 2 menyebutkan, “dalam hal calon anggota DPD peserta pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (3), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu.” (rin)
Tinggalkan Balasan