Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Sosialisasi KPU Palopo, Kepala Daerah Boleh Jadi Timses Capres, Tapi

PALOPO, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum di Ruangan Media Centre KPU Palopo. Selasa, 4 September 2018.

Sosialisasi itu dihadiri sebanyak 16 pengurus partai politik peserta pemilu, ketua dan sekretaris, dan juga Ketua Bawaslu Palopo, Asbudi dan Satpol PP hadir mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.

Komisioner KPU Sulsel, Faisal Amir, Divisi SDM, dalam sosialisasi itu, mengatakan tidak dibolehkan Kepala daerah mulai dari Bupati/Wali Kota hingga Gubernur untuk menjadi ketua tim kampanye dan pemenangan atau tim sukses (Timses) Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019.

“Meski demikian, kepala daerah tetap boleh menjadi anggota tim kampanye dan pemenangan salah satu pasangan capres mendatang,” ujar Faisal Amir.

Ia juga menyinggung keterlibatan kepala daerah. Menurutnya, pejabat daerah ataupun pemerintah pusat hingga tingkat menteri, dibolehkan melakukan kampanye atau orasi politik dengan catatan harus mengajukan cuti paling lama satu hari saja.

“Dalam PKPU RI nomor 23 tahun 2018 diatur terkait keterlibatan kepala daerah hingga pejabat daerah dan pejabat setingkat menteri. Kepala daerah sama sekali tidak dibolehkan menjadi ketua tim kampanye, menajdi anggota boleh. Sementara pejabat itu, pula diatur pejabat dibolehkan berkampanye tetapi harus cuti selama satu hari saja,” jelasnya.

Proses cuti pun harus diajukan paling lama satu hari sebelum hari cuti yang diminta.

“Dan hanya satu hari dalam satu minggu. Dengan kata lain, dalam rentan waktu satu minggu tersebut hanya dibolehkan kampanye selama satu kali. Minggu kedua atau berikutnua kembali boleh mengakukam cuti kampanye,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, sepeti pada pemilu serta pilkada kemarin, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), kampanye dan sosialisasi juga telah diatur oleh KPU dalam PKPU diatas.

Seperti titik lokasi atau tempat yang dibolehkan dan tidak dibolehkan memasang alat peraga dan melaksanakan kampanye atau sekedar sosialisasi.

Selain mengatur tempat PKPU RI nomor 23 tahun 2018 ini juga mengatur ukuran alat peraga kampanye serta jenis alat peraga itu sendiri.

Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Alfi Jamil, sempat mempertanyakan kejelasan yang menentukan batas nilai APK dimana ditentukan maksimal senilai Rp60 ribu.

“Kata maksimal Rp60 ini tidak jelas, karena bisa saja dengan APK yang sama, namun diperoleh nilai yang berbeda. Mungkin sebaiknya minimal Rp60 ribu nilai dari satu APK tersebut,” ujarnya. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini