Pelaku Pencabulan di Balandai Palopo Diancam 15 Tahun Penjara
PALOPO, TEKAPE.co – WN (43) pelaku pencabulan kepada Mawar (16) bukan nama sebenarnya, di Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dijerat Undang-undangan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan meski dengan alasan suka sama suka, pelaku tetap dijerat Undang-undangan perlindungan anak.
“Sekalipun pelaku mengatakan kejadian itu dilakukan atas dasar suka sama suka, pelaku tetap dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” terangnya, Senin 3 September 2018.
BACA JUGA: Ini Pengakuan Pemilik Kos yang Dilapor Memperkosa
Menurut perwira tiga balok di pundak ini, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak karena korban masih dibawa umur.
“Meski tidak melakukan pemerkosan, tapi pelaku meraba korban itu sudah dapat dijerat UU Perlindungan Anak,” ucapnya.
Diketahui, korban yang masih berumur 16 tahun adalah pelajar di salah satu SMA di Palopo. Sementara itu, WN (45) ditangkap di rumahnya, tempat kos korban di Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Minggu 19 Agustus 2018 lalu. (rindhu)
Tinggalkan Balasan