Cabuli Anak Tirinya Sejak Kelas 4 SD, Pria di Luwu Ini Ditangkap Polisi
LUWU, TEKAPE.co – Resmob bersama Unit 3 (PPA) Sat Rekrim Polres Luwu, menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial IB (39).
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini, yang tak lain adalah ayah tiri korban, dibekuk di rumahya, di Dusun Batari, Desa Sampano, Kecamatan Larompong Selatan, Luwu, Kamis 30 Agustus 2018.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam SH SIk, mengatakan, penangakapan yang dilakukan setelah korban berinisial DR (13) didampingi keluarganya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Luwu.
“Korban berinisial DR (13) melaporkan kejadian ini ke Mapolres Luwu, bahwa dirinya jadi korban, telah disetubuhi oleh bapak tirinynya inisial IB,” ujar AKP Faisal Syam.
Faisal Syam, mengatakan, usai ditangkap terduga pelaku IB langsung dibawa ke Mapolres Luwu, untuk diinterogasi. Dari hasil introgasi kepolisian, terduga pelaku pesetubuhan ini mengaku sudah menyetubuhi korban DR sejak kelas 4 Sekolah Dasar (SD). Saat ini korban sudah usia 13 tahun atau sudah duduk di bangku kelas 1 SMP.
“Hasil interogasi terugkap bahwa IB, melakukan perbuatan/menyetubuhi DR sejak kelas 4 SD dan baru. Saat ini dilaporkan,” terangnya. (ham)
Tinggalkan Balasan