Bertambah 5.719 Pemilih, DPT Pemilu 2019 di Palopo Capai 107.671 Orang
PALOPO, TEKAPE.co – KPU Sulsel yang mengambilalih tugas KPU Kota Palopo telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Minggu 19 Agustus 2018.
Jumlah DPT untuk Pemilu dan Pilpres 2019 di Palopo sebanyak 107.671 orang. Jumlah ini bertambah 5.719 orang pemilih, jika dibandingkan dengan DPT Pilkada Juni 2018 lalu, yang jumlahnya hanya 101.952 orang.
Sementara, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sembilan kecamatan dan 48 kelurahan di Kota Palopo, yakni sebanyak 497 TPS.
Untuk pemilih terbanyak, berada di Kecamatan Wara Timur dengan jumlah 21.630 DPT, disusul Kecamatan Wara dengan jumlah 18.329 DPT. Terbesar ketiga, ditempati Kecamatan Bara, dengan 18.029 DPT, kemudian Kecamatan Wara Utara dengan jumlah 12.808 DPT.
Sementara di Kecamatan Telluwanua berada di urutan kelima pemilih terbesar dengan jumlah 9.947 DPT. Urutan keenam terbesar wajib pilihnya, diduduki Wara Selatan dengan jumlah DPT 8.835 wajib pilih.
Tiga kecamatan terendah wajib pilihnya sesuai DPT yang ditetapkan KPU, yakni Kecamatan Wara Barat dengan jumlah 7.371 DPT, Kecamatan Mungkajang dengan jumlah 6.066 DPT, dan terakhir atau daerah yang terkecil wajib pilihnya Kecamatan Sendana, mengumpulkan sebanyak 4.656 DPT.
Dalam rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum dan Pilpres 2019, partai PKB menilai menilai DPT tersebut diduga ada indikasi hingga jumlahnya membengkak, bahkan dalam data yang diungkap partai PKB terdapat 900 nama yang terindikasi bermasalah.
Komisioner KPU Sulsel, Divisi Hukum dan Pengawasan, Upi Hastati, saat dikonfirmasi terkait data tersebut yang dikomplain oleh partai politik, mengatakan bahwa data yang dikomplain akan diverifikasi dan divalidasi kembali untuk memastikan jumlah DPT yang sebenarnya.
“Akan diverifikasi dan divalidasi ulang untuk memastikan kembali DPT tersebut dengan mlibatkan partai politik atau LO supaya semuanya jadi jelas,” katanya.
Menurut Upi, KPU tidak akan mengeluarkan dan mengabaikan laporan partai politik. “Apakah memang pemilih yang dicurigai datanya ganda atau tidak, akan kami lakukan perbaikan, karena kami juga tidak boleh mengeluarkan dan mengabaikan laporan mereka,” ujarnya. (rin)
Tinggalkan Balasan