Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Telah Berhenti Sebelum Diberhentikan, Samsul Protes Namanya Disebut di Sidang DKPP

SK Pemberhentian dengan hormat Samsul Alam sebagai komisioner KPU Palopo, tertanggal 9 Juli 2018.

PALOPO, TEKAPE.co – Komisioner KPU Palopo, Samsul Alam, protes sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang memberhentikan tetap seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, Rabu 25 Juli 2018.

Pasalnya, dalam sidang tersebut, terdapat juga namanya disebut diberhentikan tetap. Padahal, Samsul mengaku, dirinya telah mengundurkan diri sebelum sidang tersebut.

Samsul, kepada wartawan, Rabu 25 Juli, mengatakan, DKPP keliru jika masih ada namanya tertuang dalam putusan tersebut.

Pasalnya, sejak 5 Juli 2018, dirinya telah membuat surat pengunduran diri. Kemudian 9 Juli, keluar SK pemberhentian dengan hormat dari KPU.

 

BACA JUGA:
DKPP Berhentikan Tetap Seluruh Komisioner KPU Palopo

 

“Saya sejak tanggal 9 Juli, sudah berhenti dengan munculnya SK pemberhentian. SK ini tindaklanjut dari surat pengunduran saya tertanggal 5 juli 2018. Saya mengajukan pengunduran diri karena mau maju di Pileg 2019,” jelasnya.

Samsul, yang saat ini telah maju sebagai caleg Provinsi Sulsel lewat PAN, menilai jika putusan DKPP ini cacat.

“Putusan DKPP menurut saya cacat dan saya akan minta DKPP untuk memperbaiki putusan tersebut,” tandas Samsul.

 

BACA JUGA:
DKPP Rehabilitasi Nama Baik Ketua KPU Palopo

 

Surat keputusan pemberhentian tetap lima komisioner Palopo itu dibacakan langsung Ketua DKPP RI Harjono, didampingi 3 Majelis Sidang ini beromor 103/DKPP-PKE-VII/2018, pada sidang putusan DKPP, di Jakarta, Rabu 25 Juli 2018, sore.

Sidang tersebut disiarkan langsung lewat fanpage media sosial Facebook, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. (Bolang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini