Tekape.co

Jendela Informasi Kita

DKPP Berhentikan Tetap Seluruh Komisioner KPU Palopo

Sidang DKPP RI. -hms-

PALOPO, TEKAPE.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, Rabu 25 Juli 2018.

Surat keputusan itu dibacakan langsung Ketua DKPP RI Harjono, didampingi 3 Majelis Sidang ini beromor 103/DKPP-PKE-VII/2018, pada sidang putusan DKPP, di Jakarta, Rabu 25 Juli 2018, sore.

Sidang tersebut disiarkan langsung lewat fanpage media sosial Facebook, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia.

DKPP menilai, pihak teradu tidak cermat dalam mereson rekomendasi Panwaslu Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo, perihal permintaan didiskualifikasinya paslon Wali kota dan Wakil Wali Kota Palopo Judas-Rahmat (JUARA).

JUARA saat diadukan telah melakukan pelanggaran Pilkada, dengan penggunaan jabatan untuk memutasi pejabat Pemkot Palopo dalam durasi yang tak dibolehkan oleh UU Pilkada.

“Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya pemohon, kedua memberikan sanski pemberhentian tetap kepada teradu Haedar Djidar, Syamsu Alam, Faisal, Faisal Mustafa, dan Muhammad Amran, masing-masing anggota KPU Palopo,” ungkap Harjono, saat membacakan putusan tersebut.

 

BACA JUGA:
DKPP Rehabilitasi Nama Baik Ketua KPU Palopo

 

Sementara itu, Komisioner KPU Palopo, Samsul Alam, menanggapi hal itu. Samsul mengatakan, DKPP keliru jika masih ada namanya tertuang dalam putusan tersebut. Pasalnya, sejak 5 Juli 2018, dirinya telah membuat surat pengunduran diri. Kemudian 9 Juli, keluar SK pemberhentian dengan hormat dai KPU.

“Saya sejak tanggal 9 Juli, sudah berhenti dengan munculnya SK pemberhentian. SK ini tindaklanjut dari surat pengunduran saya tertanggal 5 juli 2018. Saya mengajukan pengunduran diri karena mau maju di Pileg 2019,” jelasnya. (Bolang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini