KPU Luwu Gelar Bimtek dan Simulasi Tungsura
LUWU, TEKAPE.co – Jelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, menggelar Bimbingan teknis Pemungutan dan Perhitungan Suara serta Simulasi Tata Cara pencoblosan. di Hotel Palopo, Kota Palopo. Selasa, 22 Mei 2018.
Acara ini yang diikuti oleh Anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) se Luwu ini terlebih dahulu diberikan Bimtek sebelum melakukan simulasi Pemungutan dan Perhitungan suara.
“Dalam sosialisasi ini kami memberikan materi kegiatan sebelum hari tungsura, tugas dan fungsi KPPS, Logistik Tungsura, Simulasi pengisian Formulir yang digunakan pada hari pemungutan suara, studi kasus Tungsura, serta pengenalan mengenai aplikasi Situng (Sistem Informasi Penghitungan Surat Suara),” ujar, Komisioner KPU Luwu, Divisi Teknis, Suhaeb.
Dalam kegiatan ini para peserta juga mengikuti pre-test untuk menggali pengetahuan para anggota PPK dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara.
“Selanjutnya, peserta Bimtek Tungsura ini akan memberikan bimtek yang sama ke jajaran PPS dan PPS ke jajaran KPPS sesuai wilayahnya,” tambah, Suhaeb.
Selanjutnya, KPU Luwu memberikan paraktek langsung ke Anggota PPK terkait simulasi Tungsura, dimana KPU Luwu membuat properti yang semirip mungkin dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan dilengkapi petugas KPPS, Linmas, Saksi, Pengawas TPS.
“Simulasi Pemungutan dan perhitungan suara ini dilakukan untuk mengatisipasi kekeliruan sekecil apapun di TPS terkhusus dalam memilih pemilih berdasarkan jenis di DPT, DPA dan DPTB,” ujar, Suhaeb.
Lanjut, ia menambahkan bahwa selain itu KPPS juga diberikan pemahaman mengenai mana suara sah dan tidak sah serta penyelasaian ketika ada keberata saksi atau rekomendasi dari PPL hal ini dilakukan untuk mengatasi hal-hal yang kemungkinan di terjadi dibawah (TPS).
“Melalui sosialisasi ini supaya dalam proses tungusura berjalan sesuai dengan yabg diharapkan tanpa ada kendala dan aturan yang dilanggar. Serta saya mengigatkan agar KPPS nantinya bekerja secara teliti dan berintegritas, jangan sampai ada pertukaran surat suara,” terangnya.
Teekait tungsuea ini diatur dalam PKPU nomor 8 tahaun 2018. Tentang pemungutan dan perhitungan suara.
Dalam pemilihan nanti KPU Luwu mengingatkan kepada para calon pemilih diwajibkan membawa KTP atau surat keterangan (suket) jika telah terekam e-KTP. (Ham)
Tinggalkan Balasan