Tekape.co

Jendela Informasi Kita

40 Persen Zakat Diupayakan Untuk Pengentasan Kemiskinan di Palopo

PALOPO, TEKAPE.co – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palopo menggelar sosialisasi regulasi zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan surat keputusan Walikota Palopo, di Auditorium Saokotae, Selasa 15 Mei 2018.

Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Kota Palopo Drs H Burhan Nurdin, mewakili Penjabat Walikota Palopo, Andi Arwien Azis SSTP, dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan agar pengelolaan zakat di Palopo ini yang dilaksanakan oleh Baznas, bisa berjalan dengan baik dari tahun ke tahun, masyarakat bisa menyelenggarakan tugasnya sebagai umat muslim dengan sebaik-baiknya.

“Banyak diantara kita yang belum mengerti dan belum paham prosedur zakat. Padahal zakat ini salah satu kewajiban mutlak yang harus digunakan oleh setiap manusia yang mengikrarkan dirinya sebagai kaum muslimin dan muslimat, wajib ditunaikan. Oleh karena itu, dari Baznas Kota Palopo mengumpulkan kita semua agar pimpinan SKPD yang hadir bisa menyampaikan kepada seluruh stafnya,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, saat ke Jakarta bersama dengan Ketua Baznas Palopo, melalui Baznas disampaikan bahwa pengentasan kemiskinan yang dibiayai APBD itu kurang dari 7 persen, tetapi kalau zakat ini terkelolah dengan baik, bisa sampai 40 persen dana zakat ini bisa digunakan untuk pengentasan kemiskinan.

“Jika hal ini bisa kita kembangkan, maka bisa teratasi persoalan-persoalan kemasyarakatan, persoalan-persoalan sosial dengan menggunakan dana zakat dari kita, dan itu wajib,” ungkapnya

Materi sosialisasi zakat Ketua Baznas Kota Palopo, Moh Hatta A Toparakkasi SH MH, menyampaikan zakat adalah bagian hak Allah SWT, yang diberikan oleh manusia kepada orang-orang miskin.

Dinamakan zakat, karena mengandung harapan mendapat berkah, penyucian diri dan tambahan kebaikan. Kata dasarnya adalah Az-Zaka, yang berarti berkembang, suci dan berkah.

Perhitungan zakat adalah tata cara dalam melakukan perhitungan harta yang sudah memenuhi nisab untuk diberikan kepada orang-orang tertentu dengan persyaratan pula melalui amil zakat.

“Bagian tertentu maksudnya yaitu kadar (jumlah) yang harus dibayar (dikeluarkan) atau yang dikenal dengan istilah nisab,” jelasnya.

Sosialisasi tersebut dihadiri pula Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Palopo, H Dahri Saleng, Komisi I Baznas Muktar Basir, Firman Saleh WK II Baznas, serta para peserta sosialisasi. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini