Tersangka Penganiayaan di Waltim Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
LUWU, TEKAPE.co – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Luwu menahan tujuh tersangka pengeroyokan terhadap salah seorang warga Desa Seba-seba, Walenrang Timur, yang menewaskan Mardi (32), di Dusun Singasari, Desa Seba-Seba, Walenrang Timur, Kamis, malam, 10 Mei 2018 lalu.
Akibat dari kejadian tersebut korban yang dikeroyok sempat di rawat di Rumah Sakit, namun nyawanya tidak bisa tertolong.
“Alhamdulillah, personil gerak cepat setelah mendapatkan laporan kejadian terjadi 10 Mei sekira pukul 23.00 Wita tidak lama kemudian 7 orang dari 9 tersangka berhasil ditangkap. Sementara 2 orang yang berinisial W dan K masih DPO,” ujar Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso, saat konfrensi pers, Selasa, 15 Mei 2018.
Ketujuh tersangka tersebut bernama IID Tolipu alias IID Bin saleh, Ucok Tolipu Alias Ucok Bin Saleh, Rafli Darwin Alias Appi Bin Darwin, Yayan Saputra Alias Yayan Bin Dimang, Sulqibli Alias Sul Bin Syamsuddin, Ardikal Alias, Iddal Bin Masjaya, dan Indara Setiawan alisa Henra Bin Sulasno.
Sementara itu, dari hasil penyidikan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Luwu yakni, Anak panah beserta ketaple, serta bambu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
“Kita berhasil mengamankan barang bukti tiga Anak busur satu bambu ukuran panjang 95 cm dan ukuran lingkaran 8 cm, yang digunakan pelaku untuk menganiaya korba. Barang bukti lainnya satu lembar celana pendek warnah cream, milik korban,” ucap AKBP Dwi Santoso.
Disamping itu, Ketujuh pelaku yang berhasil ditangkap saat ini mendekam di jeruji besi Mapolres Luwu. Para tersangka ini dikenakan pasal 170 penganiayaan secara bersama-sama yang berujung pada meninggalnya korban, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
“Dari hasil penyidikan masing-masing tersangka memiliki peran dalam penganiayaan ini, terkait kasus ini akan dikenakan pasal pasal 170 penganiayaan secara bersama-sama yang berujung pada meninggalnya korban diancam 12 tahun oenjara,” jelas Dwi Santoso.
Polres Luwu terus melakukan pengejaran terhadap dua tersangka yang masih buron. (ham)
Tinggalkan Balasan