Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Hari Perawat, PPNI Palopo Tuntut Upah Layak

PALOPO, TEKAPE.co – Upah bagi tenaga perawat, utamanya bagi tenaga sukarela di Puskesmas, sangat jauh dari kata layak.

Untuk itu, di momen Hari Perawat Internasional ini, Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Kota Palopo, bersama Gerakan Nasional Perawat Honorer Indonesia (GNPHI) Palopo, Ikatan Mahasiswa Perawat Indonesia (Ikmapi) Palopo, dan Persatuan Mahasiswa Kesehatan (Permakes) Palopo, menuntut agar tenaga perawat diberi upah layak.

 

BACA JUGA:
Nasib Perawat Honor, Terkadang tak Diupah, Hanya Dibayar Ucapan Terima Kasih

 

Dalam demonstrasi dalam bentuk dialogis bersama pemerintah di gedung SCC Palopo, Senin 14 Mei 2018, dalam rangka memperingati International Nurse Day (IND) dan Hari Lahir IKMAPI yang ke-8 tahun, mereka menyampaikan uneg-unegnya.

Sesuai tema ‘Perawat Sejahtera, Masyarakat Bahagia, Indonesia Berjaya’ itu, mereka menyampaikan aspirasi. Tuntutan mereka diantaranya, peningkatan upah sesuai UMP/UMK merujuk pada surat edaran Menkes RI No. KP.01.01/MENKES/481/2017 tentang pengangkatan tenaga kesehatan sebagai tenaga kontrak/sukarela/honorer di daerah dan amanat UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kemudian pemberian jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan kepada seluruh perawat yang bekerja di Kota Palopo sesuai amanat UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan beberapa tuntutan isu lokal lainnya.

Ketua PPNI Kota Palopo Ns Taufiq, SKep, MKes, meminta kepada pemerintah jika tenaga perawat dengan status honorer/sukarela yang menjadi kebutuhan suatu instansi, maka harus diupah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Senada dengan ketua PPNI Palopo, Pengurus IKMAPI PD Palopo, Ns Ulul Asmy, SKep, juga meminta kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan untuk mengevaluasi sistem pengupahan di RS Swasta yang ada di kota Palopo, termasuk RS pemerintah jika sudah berstatus BLU, karena upah yang diberikan saat ini masih jauh di bawah UMP/UMK.

“Kita merujuk pada UU no 13 tahun 2003, dikatakan bahwa upah tidak boleh lebih rendah dari upah minimum, jika dibuat di atas kontrak, maka kontrak tersebut batal demi hukum (pasal 91 ayat 1 & 2) dan perusahaan wajib membayar sesuai upah minimum,” ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Palopo, dr Ishaq Iskanda, yang juga diungkapkan kepala dinas ketenagakerjaan Kodrat Rippi, berjanji secepatnya akan melakukan evaluasi dan memberikan tindaklanjut terhadap aspirasi yang telah disampaikan para perawat ini.

Sementara itu, Ketua PERMAKES Palopo, Imran, mengatakan, PERMAKES dan IKMAPI akan senantiasa bersama PPNI dan GNPHI dalam memperjuangkan hak-hak perawat.

“Ini baru awal dari apa yang kita perjuangkan, kami akan mengawal aspirasi hari ini hingga tercapai, kami juga akan terus mengedepankan cara-cara elegan dalam menyampaikan aspirasi, namun jika aspirasi kami mandek dan tidak ada kejelasan tindaklanjutnya, kamipun tidak segan-segan memutihkan jalan kota,” imbuhnya. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini