Peredaran Ribuan Butir PCC di Toraja Kembali Digagalkan BNN
MAKALE, TEKAPE.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tana Toraja kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis Karisoprodol (PCC).
Pria berinisial HS (29) ,tertangkap saat hendak melakukan transaksi, di jalan poros Makale-Rantepao, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja, Rabu 25 April 2018.
HS diketahui hendak melakukan transaksi narkoba dengan pembeli. Ia membawa barang bukti berupa narkotika jenis PCC yang dibawahnya dari Makassar menggunakan sepeda motor.
“Setelah dilakukan penggeledahan, tim kami menemukan tiga paket narkotika yang disimpan dalam tas kecil, satu paket dalam plastik bening dan dua paketnya dikemas dalam tempat obat,” jelas Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo, dalam jumpa persnya, Rabu 2 Mei 2018.
Dari pengakuannya, HS membeli PCC sebanyak 937 butir dan 2002 butir yang belum diketahui jenisnya, yang diperolehnya dari dua tempat di Makassar dan rencananya akan menjualnya kepada pembeli di Toraja.
“Kami sudah ketahui identitas penjual yang diperoleh HS di Makassar dan telah berkoordinasi dengan BNNP Sulsel untuk melakukan pengejaran,” tambah Dewi.
Tersangka HS terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Sekaligus mengimbau kepada masyarakat Toraja untuk tidak tergiur dengan keuntungan dari jual beli narkotika, resiko yang dihadapi tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh,” pesannya.
Ia berpesan, agar pikirkan terlebih dahulu keluarga yang terlantar dan stigma negatif yang diterima, jika dipenjara karena terlibat kasus barang haram tersebut.
Dewi juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Tana Toraja yang telah memberikan informasi dalam mengungkap kasus ini. (erlin)
Tinggalkan Balasan