Berkas Dugaan Korupsi Mantan Kades Mekar Sari Jaya Dilimpahkan ke Kejari Masamba
MASAMBA, TEKAPE.co – Penanganan kasus dugaan korupsi mantan Kades Mekar Sari Jaya, Hanfendi (48), kini memasuki tahap baru.
Penyidik Tipikor Polres Luwu Utara menyerahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Masamba, Rabu 11 April 2018.
Penanganan kasus dugaan korupsi ini berdasarkan laporan polisi LPA/ 03/ I/2018/ SPKT. Tanggal 17 Januari 2018, dan berkas perkara no pol BP.10/15/2018/reskrim, 11 April 2018.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Boyke FS Samola, menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini berawal 11 Juli 2017, Hasfendi, saat itu selaku kepala Desa Mekar Sari Jaya, bersama Bambang Kartono melakukan penarikan anggaran APBN TA 2017 (tahap l) di Bank Sulselbar Cabang Masamba dengan jumlah Rp466.470.000 untuk anggaran biaya pembangunan fisik 6 item pekerjaan di Desa Mekar Sari Jaya Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara.
Namun anggaran yang digunakan hanya sebesar Rp15.000.000. Masing-masing digunakan untuk membayar jasa konsultan perencana sebesar Rp10.000.000, dan membayar sewa mobilisasi alat sebesar Rp5.000.000. Selebihnya, diduga digunakan oleh Kades Mekar Sari Jaya Kecamatan Baebunta untuk kepentingan pribadinya.
“Sehingga atas dasar informasi tersebut, oleh unit II tipikor Satreskrim Polres Luwu Utara yang dipimpin IPDA Abd Latif, melakukan lidik dan sidik,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap para saksi dan terlapor, sehingga dilakukan gelar perkara di Ditkrimsus Polda Sulsel beberapa kali, barulah kemudian direkomendasikan untuk penetapan tersangka terhadap kepala Desa Mekar Sari Jaya.
Sejak saat itu, dilakukan pemberkasan sehubungan dengan dugaan tindak pidana setiap orang secara bersama-sama melawan hukum, memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, dan setiap orang dengan tujuan mengutungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara terkait dana Desa Mekar Sari Jaya TA 2017 (tahap l) sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 2 subs pasal 3 UU RI no 20 tahun 2001 atas perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (jsm)
Tinggalkan Balasan