Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Cegah Konfik Pilkada, DR. Akbar Ali: Jaga Tanah Leluhur Kita

LUWU, TEKAPE.co – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Luwu menggelar Sosialisasi Peningkatan Kesadaran Politik Rakyat, dengan tema Menuju Pilkada Damai Aman Berbudaya, Menolak dan melawan politij uang dan politisasi sara karena itu racun demokrasi. Di Ruang Pola Kantor Bupati Luwu, Jl. Merdeka Selatan, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Luwu, Sulsel. Rabu 14 Maret 2018.

Hadir dalam sosialisasi ini Pjs. Bupati Luwu, H Amru Saher, Direktur Kewaspadaan Nasional Kemendagri, Dr. Drs. Akbar Ali, M,Si, Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso, Kajari Belopa, Gede Edy Bujayanasa, Pabung Luwu, Kapten Inf, Martinus Pagassing, Kaban Kesbangpol Luwu, Alim Bachry, Ketua BKPRMI, Ashar Sabri. Tokoh agama, masyarakat, se Kabupaten Luwu.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Plt. Bupati Luwu, Amru Saher, dimana sambutannya, wujudkan Pilkada damai agar ASN menjaga netralitas, indenpendensi, termasuk KPU dan Panwas, Pemerintah sendiri akan selalu mewukudkan metralitasnya.

“Kalau ada yang terlibat secara aktif mohon sampaikan kepada kami, biar kita bina. Kalau tdk bisa kita bina, kita binasakan. selain itu yang bisa merusak Pilkada Damai ini yakni politik uang dan isu sara. Isu ini sudah menjadi trending topik dan semoga kita yang ada di sini terlepas dari isu sara dan isu ini menjadi isu sensitif di dunia politik dinamika. Harapan saya menjaga suasana pilkada dengan menjaga netralitas kita, krna qta menjadi tulang punggung pilkada damai ini bisa terwujud,” terang, Amru Saher.

Dalam sambutannya, Direktur Kewaspadaan Nasional Kemendagri, Dr. Drs. Akbar Ali, M,Si, menyampaikan untuk mencegah konflik Pilkada di Luwu maka harus menjaga budaya atau kearifal lokal yakni sifat Sipakalebbi, Siapakainge, dan Sipakatau, ini adalah modal utama dalam Pilkada Damai ini.

“Kita harus menjaga tanah leluhur kita, tempat kita lahir, tempat kita mencari hidup. Selain itu, orang Sulawesi Bugis-Makassar, serta Tanah Luwu dikenal sebagai orang yang berpegang teguh terhadap budaya dan kearifan lokal, dimana sifat sipakalebbi, sipakainga, dan siapakatau harus dipegang teguh, harus dijaga bukan hanya Bupati, TNI-Polri, tetapi kita semua kalau itu dipegang teguh maka Pilkada ini akan berjalan tentram dan damai,” ucap, Akbar Ali.

Lanjutnya, Akbar Ali, mengatakan bahwa terlalu naif dan kerdil pemikiran orang-orang atau kelompok-kelompok tertentu yang ingin merusak kedaian yang sudah terjaga di Kabupaten Luwu ini hanya karena Pilkada atau perbedaan pilihan. Demi menjaga ketentraman dan kedaiamain di masyarakat maka dari itu Pemerintah Kabupaten Luwu harus melibatkan tokoh agama, Tokoh masyarakat, Guru Ngaji, pendeta, untuk menjadi penyejuk dimasyarakat.

“Saya ambil contoh Pilkada di aceh yang dikatakan Zona Merah namun bisa berjalan dengan aman dan damai, karena pejabat pemerintahan pada saat itu menjadikan tokoh agama dan tokoh masyarakat mnjdi penyejuk di masyarakat, untuk membantu kinerja TNI-Polri di masyarakat kita. Gunakan orang tua kita, tokoh-tokoh masyarakat kita untk menjadi penetram di masyarakat,” jelas, Akbar Ali.

Melalui forum ini, Akbar Ali, berharap bahwa Paslon dan timses untuk tidak menjaga kedaiamain di Luwi, maanfatkan tokoh-tokoh agama, masyarakat, serta orang tua kita untuk menciptakam kedamaian dan ketentraman di masyarakat, teman-teman ASNA harus betul bersikap netral jangan ikut mengkampanyekan salah satu paslon, serta penyelenggara KPU dan Bawaslu harus bekerja secara profesional.

Sambutan ketua Bawaslu Suslel, Laode Arumahi, menyampaikan untuk menjaga pilkada damai harus diketahui ASN, kepala Desa, harus bersikap netral. Serta masyarakat untuk tidak melakukan money Politik sesuai aturan Undang-undang nomor 10 tahun 2016, dimana yang memberi dan menerima akan dikenakan hukuman baik timnnya maupun paslonnya.

“Dalam UU nomor 10 tahun 2016 jika melakukan money politik maka yang memberi dan menerima, kalau timmnya dikenakan pidana sementara kalau calonnya akan dideskualifikasi, diama sanksinya minimal dan maksimal 6 denda 200 juta sementara penjara maksimal 72 bulan denda 1 miliar, ini saya mau mengingatkan saja, ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini