Tekape.co

Jendela Informasi Kita

VIDEO: Pernyataan Panwaslu Soal Anggota DPRD Harus Cuti Sebelum Kampanye

PALOPO, TEKAPE.co – Masa kampanye Pilkada serentak telah masuk sejak 15 Februari 2018, namun hingga kini, belum ada anggota DPRD Palopo yang mengajukan cuti kampanye.

Padahal, Anggota DPRD yang ingin mengampanyekan calon kepala daerah harus cuti dari jabatannya.

Hal itu diungkapkan oleh anggota Panwaslu Kota Palopo, Asbudi, kepada wartawan, Minggu 25 Februari 2018.

Menurut Asbudi, cuti itu harus dilakukan tiga hari sebelum anggota DPRD yang bersangkutan ingin melakukan kampanye.

Batas cutinya tergantung permintaan berapa hari dia mau kampanye dengan persetujuan pimpinan DPRD,” tuturnya.

Dikatakan, aturan yang mengatur anggota DPRD harus cuti sebelum kampanye tertuang dalam PKPU No 4 Tentang Kampanye. Saat ini pihaknya telah mencatat empat anggota DPRD Palopo yang melanggar aturan tersebut.

Panwaslu Kota Palopo mengimbau agar anggota DPRD Palopo yang ingin turun melakukan kampanye agar segera membuat surat cuti dan melaporkan hal itu ke Panwaslu.

Berikut video pernyataan Panwaslu Palopo kepada wartawan, yang direkam Humas Pemkot Palopo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini