Cabut Gugatan di Bawaslu, Kuasa Hukum: NH Punya Pertimbangan Bijak
MAKASSAR, TEKAPE.co — Kuasa Hukum Nurdin Halid-Aziz Qahhar Mudzakkar (NH-Aziz) resmi mencabut gugatan sengketa terhadap putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan terkait penetapan pasangan Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) dan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (NA-ASS) sebagai pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur ke Bawaslu Sulsel itu telah dicabut secara resmi, Jumat, 23 Februari 2017.
Kuasa Hukum NH-Aziz, Aliyas Ismail menjelaskan, pencabutan gugatan untuk membatalkan Keputusan KPU Sulsel putusan KPU bernomor 35 tahun 2018 soal penetapan dua pasangan calon itu berdasarkan pertimbangan yang matang. Aliyas mengatakan, Nurdin Halid punya pertimbangan yang bijak, sehingga mengamanahkan kuasa hukum untuk mencabut laporan.
“Setelah dipertimbangkan secara matang, secara bijak, bapak (Nurdin Halid) punya pertimbangan bahwa akan lebih arif kalau kita hadapi saja proses pilkada ini dalam prosedur dan dengan tahapan yang apa adanya,” kata Aliyas.
Ia menuturkan, NH yang saat ini masih di Tanah Suci, mempertimbangkan keputusan pencabutan gugatan sengketa Pilkada tersebut bukan karena tidak cukup bukti. Melainkan, kata dia, karena adanya pertimbangan yang lebih bijak untuk tetap menghadapi Pilkada Sulsel 2018.
“Jadi, tadi saya dihubungi bapak, kan bapak masih di Tanah Suci, saya laporkan kemarin hasil sidang dan ini juga kami sudah sementara susun bukti-buktinya semuanya, saya sudah sampaikan bahwa semuanya sudah siap semuanya. Namun ada pertimbangan-pertimbangan yang lebih bijak dari bapak,” jelasnya.
“Jadi meskipun dari tim kuasa hukum sudah mempersiapkan semua bukti-buktinya, dan menurut kami bukti itu juga cukup kuat, namun kami selaku kuasa hukum, penerimaan amanah, tentu juga harus mempertimbangkan apa yang menjadi pertimbangan dari klien kami. Kami yakin, apa yang dipertimbangkan beliau itulah yang terbaik,” ungkapnya menambahkan.
Sekadar diketahui, kuasa hukum NH-Aziz sebelumnya mengajukan gugatan terkait adanya dugaan pemalsuan berkas pencalonan serta dugaan indikasi kecurangan jalur perseorangan oleh pasangan IYL-Cakka.
Sementara untuk pasangan NA-ASS, kuasa hukum NH-Aziz menganggap paslon nomor urut 3 itu membahas soal kebijakan mutasi dari Bupati Bantaeng Nurdin Abdullah yang notabene merupakan Bakal Calon pada saat itu. (*)
Tinggalkan Balasan