Empat Pemuda di Luwu Timur Ini Dibekuk, Polisi Sita Ratusan Butir Obat PCC
LUWU TIMUR, TEKAPE.co – Empat tersangka pengedar obat terlarang jenis PCC diciduk aparat Kepolisian Resort (Polres) Luwu Timur. Keempat tersangka yakni, AL, MA, MY dan IM.
Penangkapan keempat tersangka pengedar obat PCC tersebut dibenarkan Kapolres Luwu Timur, AKBP Leonardo Panji Wahyudi, Kamis 22 Februari 2018.
“Ratusan obat PCC berhasil kami sita dari tangan keempat tersangka. Obat tersebut sangat berbahaya,” terang Leonardo.
Orang nomor satu di Mapolres Luwu Timur itu menuturkan bahwa bagi yqng mengkonsumsi akan melakukan tindak kriminal, seperti pengerusakan. (*)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan