Komisi I DPRD Luwu Akan Panggil Kadis Dukcapil Soal E-KTP
LUWU, TEKAPE.co – Komisi I DPRD Kabupaten Luwu segera memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil. Panggilan itu dilakukan DPRD Luwu untuk melihat data hasil perekaman E-KTP yang dilakukan oleh dinas kependudukan.
“Besok kami akan panggil, banyak hal yang mau kita tanyakan. Khususnya, soal perekaman E-KTP. Sebab hal ini sudah menjadi kewajiban, apalagi saat ini data itu pasti akan digunakan misalnya dalam pemilihan kepala daerah,” ujar ketua Komisi I, Yani Mulake, Rabu 21 Februari 2018.
Menurut, Yani, di Luwu tidak boleh ada lagi masyarakat yang direpotkan soal adanya penduduk ganda, karena belum memiliki E-KTP, tentu harus jadi perhatian semua pihak.
“Di Luwu tidak boleh ada lagi warga yang memiliki Aminduk ganda,” tegas, Yani.
Tidak hanya dinas kependudukan yang akan diundang, namun DPRD Luwu juga akan mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu dan Panwaslu. Diundangnya dua instansi penyelenggara pemilu itu, untuk mengetahui hasil pencocokan dan penilitian data pemilih.
“Kita juga mengundang KPU dan Panwaslu untuk mengetahui data pemilih. Biar semuanya nanti sinkron, jadi kalau ada penduduk yang namanya muncul saat coklit tetapi belum melakukan perekaman E-KTP hal ini yang jadi tugas Dinas Kependudukan untuk melakukan perekaman,” jelasnya.
Olehnya itu, Komisi I menganggap jika sinkronnya semua data nantinya dapat meminimalisir berbagai potensi kesalahan administrasi kepndudukan, “Intinya kita mau mendorong agar semunya berjalan dengan benar,” ujarnya. (ham)
Tinggalkan Balasan