Edarkan Sabu, Warga Palopo ini Dibekuk Sat Narkoba Polres Luwu
LUWU, TEKAPE.co – Edarkan narkoba jenis sabu, warga BTN Surutanga Residence, Kecamatan Wara, Kota Palopo dibekuk Satuan Narkoba Polres Luwu.
Warga Palopo dengan inisial GN (33) itu dibekuk di Kompleks SPBU Karang-karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sabtu 17 Februari 2018.
Selain mengamankan GN, polisi juga berhasil menyita satu sachet sabu dari tangan AN. Dari dari hasil pengembangan, Sat narkoba Polres Luwu melakukan penggeledahan di rumah GN di BTN Surutanga Residence, Palopo dan kembali menemukan lima sachet sabu.
Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso, membenarkan penangkapan warga Palopo itu yang diduga sebagai pengedar sabu.
“Memang benar warga Palopo inisial GN telah diamankan karena diduga sebagai pengedar sabu. Dari tangan tersangka polisi menyita enam sachet sabu,” ungkap Dwi
Selain sabu, lanjut Kapolres Luwu, polisi juga menyita dua timbangan digotal, dua potongan pipet sebagai sendok sabu, satu tas kecil warna merah, satu sachet besar kosong, satu jarum sumbu, buku tabungan bank Mandiri dan satu handphone merek Oppo warna putih hitam.
“Tersangka kini dalam pemeriksaan penyidik narkoba, dan akan dikenakan pasal.114 (1), pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tuturnya (*)
Tinggalkan Balasan