Musyawarah Sengketa Pilkada, Pemohon Bacakan Gugatan
LUWU, TEKAPE.co – Musyawarah sengketa Pilkada Luwu 2018 memasuki agenda sidang, yakni pembacaan permohonan dari pihak pemohon di Kantor Panwaslu Kabupaten Luwu, Jalan Merdeka Selatan, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulsel. Sabtu, 17 Februari 2018.
Sidang penyelesaian sengketa pilkada yang diajukan bakal pasangan calon Bupati Luwu, Buhari Kahar Mudzakkar-Wahyu. Permohonan pemohon dibacakan oleh kuasa hukum BKM-WN, Rakhmad Sudjono, bersama SH, Abbas Djohan, dan Wais Alqodri.
Adapun isi permohonan pemohon yakni, pertama mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, kedua menyatakan bahwa berita acara KPU Kabupaten Luwu pertanggal 31 Januari 2018 yang menerima persyaratan berkas calon sebagai bukti KPU menyatakan bahwa syarat pencalonan pohon telah memenuhi syarat.
Ketiga, membatalkan surat keputusan KPU Kabupaten Luwu, tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2018.
Berikut berita acara KPU Kabupaten Luwu Nomor: 12/PL.03.2.BA/2317/KAB/K1.K2.K3.K4.K5/II/2018 pertanggal 7 Februari 2018. Keempat menyatakan bahwa syarat pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Buhari Kahar Muzakkar dan Wahyu Napeng, SE, telah memenuhi syarat.
Kelima, memerintahkan kepada KPU Kabupaten Luwu untuk melanjutkan proses pencalonan pemohon sesuai dengan tahapan selanjutnya. Keenam, meminta kepada KPU Kabupaten Luwu untuk melaksanakan putusan ini.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Luwu, Sam Abdi, berharap semua pihak, baik termohon maupun pemohon, agar menyediakan materi dan jawaban sebelum sisang digelar.
“Karena waktu kita sangat terbatas, hanya 12 hari terhitung sejak gugatan diregister,” kata Sam Abdi, saat memimpin sidang penyelesaian sengketa pilkada.
Disamping itu, Sementara KPU Luwu yang diwakili Divisi Teknis Suhaeb, belum menyediakan tanggapan atas permohonan pemohon, hingga akhirnya sidang ditunda hingga Senin, 18 Februari 2018, dengan agenda mendengar tanggapan termohon. (ham)
Tinggalkan Balasan