Tekape.co

Jendela Informasi Kita

DPRD Luwu Tetapkan Tiga Ranperda

LUWU, TEKAPE.co – Pansus saat ini masih membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda), baik Ranperda hak inisitif anggota DPRD Luwu maupun ranperda yang diserahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu. Beberapa diantaranya siang hari ini akan ketuk palu yakni Ranperda Perlindungan Lahan, Ranperda Bumdes dan Ranperda soal badan permusyawaratan desa.

“Untuk ranperda yang sudah asistensi kita akan ketuk palu, yakni Ranperda Perlindungan Lahan, Ranperda Bumdes dan Ranperda soal badan permusyawaratan desa,” ujar Ketua DPRD Luwu, Andi Muharrir, rabu, 07 Februari 2018.

Sementara itu, ketua Baleg, Baso SH, mengatakan pihaknya masih membahas beberapa ranperda lainnya diantaranta ranperda yang mengatur tentang pengelolaan kekayaan daerah.

“Sementara untuk ranperda masyarakat adat juga akan kita bahas, kami dari Baleg sudah menyurat kemasing-masing fraksi untuk mengusulkan anggotanya,” jelasnya.

 

BACA JUGA: HJB, Bupati Luwu Imbau Warga dan Perkantoran Kibarkan Umbul-umbul

 

Terkait rampungnya pembahasan ranperda pengangkatan BPD akan disegerakan, mengingat ranperda ini akan menjadi acuan bagi desa yang baru saja melaksanakan pilkades serentak untuk memilih ketua dan anggota BPD.

“Ranperda ini merupakan tindkalanjut dari lahirnya UU nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Jadi semua yang berkaitan dengan BPD agar diatur dalam. Karena didalamnya sudah detail, misalnya soal pengangkatan staf BPD serta tugas masing-masing ketua sekretaris dan anggota, semua itu harus diatur diperda,” tandas politisi Gerindra ini.

Baso menambahkan, nantinya BPD juga dalam melaksanakan tugasnya akan dibantu oleh staf yang diangkat BPD. Ia mengurai jika staf yang diangkat bertugas untuk membantu BPD dalam melaksanakan tugas kesehariannya.

“Ada staf yang bekerja, nanti akan dihonor melalui Alokasi dana desa. Sebab ada banyak tugas BPD, makanya dibutuhkan staf untuk membantu menyelsaikan tugas itu,” tandsnya kemarin.

Anggota DPRD Luwu lainnya, Bahar mengatakan salah satu pasal penting dalam ranperda itu mengatur soal syarat pengangkatan BPD yang harus berijazah minimal SMP.

“Kalau dulu pengangkatan BPD dasarnya adalah ketokohan masyarakat, untuk kedepan harus berijasah minimal SMP. Yang terpenting diharapkan adanya SDM yang dapat bekerja maksimal,” urainya. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini