Husniah Mengaku Belum Terima SK Pemberhentian, Setkab Gowa Disebut Sudah Ambil
GOWA, TEKAPE.co – Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, disebut telah diambil oleh pihak Sekretariat Kabupaten (Setkab) Gowa pada Jumat (16/10/2026).
Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, setelah menerima informasi dari Kepala Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurut Hasrul, dokumen tersebut telah diambil oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Setkab Gowa. Informasi itu sekaligus menjawab perkembangan keberadaan SK yang sebelumnya disebut telah terbit pada 14 Oktober 2026.
BACA JUGA: Enam Kali Penertiban PETI Luwu, Mana Tersangkanya?
“Ada tanda terima hari Jumat kemarin setelah kami datang. Berdasarkan informasi WhatsApp dari Karo Pemerintahan Pemprov Sulsel, ternyata Jumat kemarin juga sudah diambil oleh Kasubag Tata Usaha Setkab Gowa,” ujar Hasrul, Minggu (18/10/2026) malam.
Informasi mengenai pengambilan SK ini mencuat setelah Husniah mengaku belum pernah melihat langsung dokumen pemberhentiannya, meskipun kabar penerbitan SK tersebut telah beredar di media.
Husniah mengatakan, dirinya baru mengetahui informasi pemberhentian itu melalui pemberitaan. Hingga Minggu (18/10/2026), ia mengaku belum menerima SK tersebut secara langsung.
BACA JUGA: Pasca Pemakzulan Sebagai Bupati, Husniah Talenrang Unggah Foto Anak dan Sebut Dua Kabar Baik
“Per tanggal 14 kemarin saya lihat di dalam berita, SK pemberhentian saya sebagai Bupati Kabupaten Gowa sudah keluar dan dilanjutkan oleh Bapak Darmawangsyah Muin sebagai Plt. Sampai saat ini saya belum terima SK-nya di tangan saya,” kata Husniah.
Ia berharap dokumen tersebut diserahkan secara resmi agar terdapat kejelasan administrasi terkait pemberhentiannya dari jabatan kepala daerah.
“Ada baiknya SK-nya diserahkan secara langsung. Seperti apa bentuknya, saya tidak tahu karena belum pernah melihat SK-nya. Saya hanya tahu dari media,” tambahnya.
Dengan adanya informasi bahwa SK telah diambil oleh pihak Setkab Gowa, perhatian kini tertuju pada proses penyerahan dokumen tersebut kepada Husniah.
Sementara itu, nama Darmawangsyah Muin telah disebut dalam informasi pemberhentian tersebut sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Gowa. (*)





Tinggalkan Balasan