Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Buntut Putusan MA, Mendagri Terbitkan SK Pemberhentian Bupati Gowa Husniah Talenrang

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. (ist)

GOWA, TEKAPE.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan hak menyatakan pendapat DPRD Gowa terhadap bupati yang akrab disapa HT itu.

Sebagai tindak lanjut keputusan tersebut, Mendagri juga menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

BACA JUGA: Perempuan di Makassar Jadi Korban Pembusuran, Polisi Buru Pelaku

Informasi pemberhentian Husniah dibenarkan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, Rabu (14/10/2026) malam.

Hasrul mengatakan, terdapat dua SK yang diterbitkan Mendagri, yakni SK pemberhentian Husniah dan SK penunjukan Darmawangsyah sebagai Plt Bupati Gowa.

“SK pemberhentian HT dan SK Plt bupati DM. Kedua SK tersebut tertanggal hari ini,” ujar Hasrul kepada wartawan, Rabu malam.

BACA JUGA: Masih Ingat Kasus Utang Rp 4 Miliar Trisal Tahir? Lukman Kembali Datangi Polres Palopo

Meski telah membenarkan terbitnya kedua keputusan tersebut, Hasrul belum menyampaikan nomor SK pemberhentian Husniah maupun SK penunjukan Darmawangsyah.

Ia menyebutkan, DPRD Gowa berencana mengambil dokumen fisik kedua SK tersebut di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026).

“Insyaallah, besok fisik SK-nya kami ambil di Pemprov,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (1/10/2026).

Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan tersebut dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum.

Penerbitan SK oleh Mendagri menjadi tindak lanjut dari putusan tersebut. Sementara itu, nomor dan dokumen resmi keputusan pemberhentian serta penunjukan Plt Bupati Gowa dijadwalkan diambil DPRD Gowa dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini