Sidang Ajudikasi Sengketa Pilkada Luwu Berlanjut, Pemohon Siap Hadirkan Saksi
LUWU, TEKAPE.co – Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2018, oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu kini memasuki sidang ketiga atau sidang ajudikasi, di Kantor Panwaslu Luwu, Jl Merdeka Selatan, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulsel, Selasa, 23 Januari 2018.
Dalam sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi, didampingi Anggota Panwaslu Luwu, Abd Latief, dan Kaharuddin. Sementara itu, hadir dalam sidang ini Kuasa Hukum Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Buhari Kahar Musakkar (BKM) – Wahyu Napeng (WN) sebagai pemohon.

Dari Pihak termohon (KPU Luwu), Anggota Komisioner KPU Luwu, Divisi Teknis dan Peyelengaraan Pemilu, Suhaeb, Divisi Logistik, Istantia, staff KPU, serta Pihak terkait dalam hal ini Kuasa Hukum Basmin Matayyang – Syukur Bijak (SBj).
Sidang judikasi ini adalah pembuktian serta menghadirkan saksi. Sidang yang dibuka langsung oleh Pimpinan sidang, Sam Abdi, terlebih dahulu melakukan pemeriksaan bukti berupa berkas rekomendasi BKM-WN, surat pembatalan rekomendasi usungan ke dua Paslon yakni Patahuddin-Emmy dan Basmin-SBj, serta termohon juga melampirkan bukti berkas pendaftaran calaom berupa formulir B1 KWK, B2 KWK, B3 KWK, dan B4 KWK.
“Terkait surat pemberian wewenang DPP Hanura ke DPC Hanura Kabupaten Luwu Provinsi Sulsel, yang diserahkan pemohon hanya berupa scan, kami minta surat yang asli, serta kami minta agar pemohon dan termohon menghadirkan saksi,” ucap Sam Abdi, sebelum menskorsing sidang tersebut.
Sementara itu, Kuasa hukum BKM-WN, Abbas Djohan, didampingi Uwais Qadri, mengatakan, terkait surat tugas pemberian wewenang yang diberikan kepada DPC Hanura Kabupaten Luwu memang hanya berupa scan begitupun yang diberikam ke pihak KPU RI.
“Saksi dari DPP PAN dan DPP Hanura yang akan menjelaskan usungan kedua partai tersebut,” ujar Kuasa Hukum BKM-WN, Abbas Djohan.
Sementar itu, pihak pemohon meminta ke pimpinan sidang untuk sidang diskorsing, agar saksi mereka bisa beristrahat sejenak mengingat saksi mereka baru tiba dari Jakarta.
“Kami akan hadirkan saksi, dimana saksi kami saat ini baru tiba dari Jakarta. Selain itu kami tetap optimis bahwa BKM-Wahyu Napeng akan tetap maju di Pilkada Luwu ini,” ujar Abbas Djohan.
Sementara itu, pihak termohon, yakni KPU Luwu, Anggota Komisioner KPU Luwu, Suhaeb, mengatakan pihaknya tetap berpatokan dengan hasil musyawarah di Panwaslu. Jadi apapun hasilnya, pihak KPU akan mengikuti.
“Apapun hasil dari musyawarah di panwas ini akan kami ikuti, sejauh ini kami sudah berjalan sesuai aturan,” ucap Suhaeb.
Untuk diketahui, sidang ajudikasi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA, diskorsing hingga pukul 14.00 WITA, Selasa, 23 Januari 2018. (ham)
Tinggalkan Balasan