Dikawal Ratusan Massa, Musyawarah Sengketa Pilkada Luwu Kembali Dipending
LUWU, TEKAPE.co – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Luwu, melanjutkan musyawarah Sekngketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada Luwu) terkait jawaban termohon atas permohonan pemohon Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Buhari Kahar Muzakkar-Wahyu Napeng (BKM-WN).
Musyawarah sengketa Pilakda Luwu yang dilaksanakan di kantor Panwaslu Kabupaten Luwu, jl Merdeka Selatan, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabuapten Luwu, Sulsel, Minggu 21 Januari 2018, belum memutuskan gugatan tersebut. Panwaslu masih pending sidang hingga pukul 20.00 wita malam ini.

Serta juga dihadirkan tim Bapaslon dalam dalam hal ini pihak terkait yakni LO pasangan Patahudding-Emmy Tallesang,(Pata-Emmy), Baso dan Rusdi AP, dan LO dari pasangan Basmin Mattayang-Syukur Bijak (BM-SBj).
Ketua KPU Luwu, Abd Thayyib dalam hal ini pihak termohon membacakan pokok perkara mengenai sengekta berita acara mengenai pengembalian berita acara Bapaslon BKM-WN yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Luwu pertanggal 11 Januari 2018.
“Termohon (KPU Luwu) telah meneliti ketentuan yang diamanatkan oleh PKPU nomor 3 tahun 2017, dimana bahwa kesimpulan dari berita acara yang dikeluarkan KPU Luwu sudah sesuai aturan yang berlaku serta melalui mekanisme yang baik dan benar,” ucap Abd Thayyib, saat membacakan kesimpulan jawaban atas permohonan pemohon.
Sementara itu, kuasa hukum BKM-WN, Abbas Johan yang didampingi Uwais Qarni, mengatakan dalam sidang lanjutan ini pihaknya tetap optimis bahwa permohonan mereka akan dikabulkan oleh Panwaslu Kabupaten Luwu.
“Pada dasarnya kami tetap optimis bahwa permohonan kami ini akan dikabulkan oleh Panwas, cumaan sekarang memang banyak hal yang menjadi perdebatan tadi, seperti jawaban KPU Luwu atau termohon yang pada dasarnya tetap pada putusnnya Berita Acara dimana pihak teemohon mengatakan usungan paslon lain sebelumnya tetap memenuhi syarat, pembatalan usungan sudah ada sebelumnya dan dilihat oleh pihak termohon,” ujar, Abbas Johan.
Lanjut, Abbas Johan, mengatakan dalam proses persidangan ada perhatian terkait dalam proses ini berdasarkan Perbawaslu nomor 15 Tahun 2017, yang mengatur proses acara ini, bahwa kuasa hukum harus betul-betul sebagai kuasa.
“Kalau proses ini tidak berlangsung sesuai Perbawaslu, maka kami pihak BKM-Wahyu Napeng akan melanjutkan proses ini dan akan melaporkan pihak penyelenggara yang melanggar atauran, dalam hal ini KPU dan Panwaslu ke Bawaslu, kalau proses ini tidak sesuai dengan aturan, maka kami juga akan lanjutkan ke Tim DKPP jika adanya pelanggaran etika,” tandasnya.
Sementara itu, Jubir BKM-WN, Awal Makajareng, menegaskan agar pihak KPU dan Panwas untuk menerima berkas Paslon Buapti dan Wakil Bupati Luwu, BKM-WN sebagai peserta Pilkada Luwu tahun 2018. Karena sangat jelas kedudukan hukumnya.
“KPU dan Panwas menetapkan pasangan BKM-Wahyu ini berdasarkan peemitaan massa karena sudah jelas kedudukan hukumnya. Dimana PAN dan Hanura secara yuridis formal atau hukumnya itu ada di BKM-WN berdasarkan rekomendasi dan pencabutan usungan ke calon lain yakni Patahudding dan Basmin. Sementara bentuk netralnya KPU dan Panwas harus menetapkan paslon BKM-WN, netral itu berpihak kepada kebenaran, tidak berpihak di berbagai hal normatif dari berbagai pihak,” tegas, Awal Makajareng.
Disamping itu, Selaku pimpinan sidang, Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi, melakukan pending sidang hingga pukul 08.00 WITA, Minggu 21 Januari 2018, dikarenakan pihak terkait dalam hal ini LO Patahuddin Emmy dan Basmin SBj, belum bisa menyampaikan tanggapan atas permohonan pemohon.
“Sidang ini kami pending sampai pukul 20.00 WITA malam ini, Minggu 21 Januari 2018, menunggu tanggapan dari pihak terkait atas permohonan pemohon,” ucap Sam Abdi.
Kemudian pada hari kedua musyawarah massa BKM-WN masih memdati jalur 2 kantor Panwaslu Luwu dengan jendlap Furqan, Irwan Said dan Awal Makajareng. (ham)
Tinggalkan Balasan