Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pilkada Serentak 2018, Berkas BKM-WN Masih Bergulir di Panwaslu Luwu

LUWU, TEKAPE.co – Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Buhari Kahar Musakkar (BKM) berpasangan Wahyu Napeng (WN) sudah memasukan gugatannya ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu.

Terkait objek sengketa gugatan BKM-WN, Anggota Panwaslu Luwu, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Kaharuddin, mengatakan kalau berkas gugatan BKM-WN, terkait objek sengketa berita acara pengembalian berkas pendafatarn BKM-WN, sudah masuk dan diregistrasi di Panwaslu Luwu.

“Sejauh ini gugatan BKM-WN mengenai objek sengketa berita acara pengembalian berkas pendaftaran mereka yang dikeluarkan KPU Luwu ditanggal 11 Januari 2018. Saat ini sudah diregistrasi dimana prosesnya sementara berjalan, selam 12 hari waktu yang ditentukan,” ujar, Kaharuddin, saat ditemui diruang media Center Kantor KPU Luwu, Jalan Pemilu (Kompleks Pemkab Luwu), Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulsel. Rabu, 17 Januari 2018.

Kaharuddin, menambahkan bahwa dalam menangani gugatan BKM-WN ini pihak Panwasa akan berpatokan pada aturan Bawaslu nomor 15 tahun 2017 tentang penyelesaian sengketa, serta UU nomor 10 terkait sengekta.

“Setia gugatan yang diajukan ke Panwas harus dilampirkan identitas pemohon, fotocopy KTP pemohon, kemudia jika menggunakan kuasa hukum juga dilampirkan dengan menggunakan materia enam ribu. Untuk sementara ini objek sengketa BKM-WN mengenai berita acara pengembalian berkas BKM-WN. untuk tahapan yang akan dilalui selama 12 hari ini yakni mediasi dan yudikasi,” jelas, Kaharuddin.

Dikonfirmasih terpisa, anggota Komisioner KPU Luwu, Divisi Teknis dan Peyelengara Pemilu, Suhaeb, mengatakan kalau terkait gugatan BKM-WN mengenai berita acara pengembalian berkas pendftaran BKM-WN, KPU Luwu menunggu hasil dari Panwalu Luwu.

“Kami menunggu hasil dari Panwas, karena diproses selama 12 hari,” ucap, Suhaeb.

Sementara itu, mengenai penetapan persoalan hasil pleno KPU Luwu serta gugtan BKM-WN yang diajukan ke Panwaslu Luwu, Jubir Wahyu Napeng, Furqan, mengatakan bahwa berkas pasangan BKM-WN bukan lagi bergulir di KPU Luwu namun pada tahapan gugutan ke panwaslu.

“Gugatan sudah kita ajukan ke Panwaslu Luwu jadi yang berhak menyatakan lolos atau tidaknya dalah panwaslu dan Insya Allah dalam waktu dekat ini. Panwas akan keluarkan penetapan hasil gugutan dari pada kuasan hukum BKM-WN,” kata Furqan.

Selain itu, Furqan, menyampaikan bahwa paslon BKM-WN optimis lolos pada tahapan selajutnya dan ditetapkan sebagai salah satu paslon Pilkada Luwu.

“Insya Allah pilkada Luwu akan diikuti tiga paslon,” jelas Furqan. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini