Ketok Palu Paripurna, DPRD Luwu Setujui CDOB Kabupaten Luwu Tengah
LUWU, TEKAPE.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu resmi menyetujui pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Luwu Tengah sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Persetujuan itu ditetapkan dalam rapat paripurna di Belopa, Jumat, 30 Januari 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Luwu Nomor 1/DPRD/I/2026 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten Luwu Tengah Pemekaran dari Kabupaten Luwu.
BACA JUGA: DPRD dan Pemkab Luwu Setujui Pembentukan CDOB Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya
Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, menegaskan keputusan itu merupakan rekomendasi resmi lembaganya terhadap usulan pemekaran wilayah.
“Ini Rekomendasi CDOB Luwu Tengah,” ujar Ahmad Gazali.
DPRD menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan daerah baru dengan alasan untuk mempercepat pelayanan pemerintahan, memperpendek rentang kendali birokrasi, serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Dalam pertimbangan keputusan, DPRD merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Persetujuan juga didasarkan pada hasil rapat Komisi I DPRD serta aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui KOMPPAK-LUTENG pada 21 Januari 2026.
Selain itu, DPRD menilai pemekaran menjadi kebutuhan objektif guna mendorong pemerataan pembangunan di wilayah Luwu bagian tengah.
Dalam diktum keputusan, Kecamatan Walenrang ditetapkan sebagai ibu kota calon Kabupaten Luwu Tengah berdasarkan hasil kajian penetapan lokasi pusat pemerintahan.
Adapun wilayah administratif yang masuk dalam cakupan CDOB meliputi enam kecamatan, yakni Walenrang, Walenrang Barat, Walenrang Utara, Walenrang Timur, Lamasi, dan Lamasi Timur.
Keenam kecamatan tersebut sebelumnya dibentuk melalui Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2006.
Keputusan itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaiki apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Luwu. (*)



Tinggalkan Balasan