Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bidik Pidana Korporasi, Kuasa Hukum Korban Penipuan Bank Sinarmas Siapkan Laporan Baru

Tersangka dugaan penipuan dana nasabah senilai Rp375 juta di PT Bank Sinarmas Tbk Cabang Palopo, saat diperiksa di Polres Palopo. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co — Kasus dugaan penipuan dana nasabah senilai Rp375 juta di PT Bank Sinarmas Tbk Cabang Palopo kembali bergulir.

Kuasa hukum korban memastikan akan mengajukan laporan tambahan ke kepolisian pekan depan, dengan target memperluas pertanggungjawaban hukum hingga ke ranah pidana korporasi.

Kuasa hukum korban, Muh Ardianto Palla, menyebut laporan lanjutan tersebut akan mengacu pada Pasal 36 juncto Pasal 45 juncto Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Pasal-pasal tersebut secara eksplisit membuka ruang penjeratan pidana terhadap korporasi sebagai subjek hukum.

“Laporan awal masih fokus pada pelaku individu. Pekan depan kami akan melengkapi laporan agar penyidikan juga mengarah pada pertanggungjawaban pidana korporasi,” ujar Ardianto Palla dari Kantor Hukum Toddopuli, Jumat (23/1/2026).

Diketahui, korban bernama Erlinda Halim (39) sebelumnya telah melaporkan dugaan penipuan ke Polres Palopo pada 10 Januari 2026 dengan nomor laporan LP/B/11/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulsel.

Laporan tersebut menjerat oknum karyawan bank berinisial Rid alias Rega (35), yang kini telah ditahan bersama satu rekannya berinisial V di Lapas Kelas IIA Palopo.

BACA JUGA:
Dana Nasabah Rp375 Juta Lenyap, Oknum Pegawai Bank Sinarmas Palopo Dibui Polisi

Ardianto menjelaskan, Pasal 36 KUHP Nasional mengatur bahwa seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.

Sementara Pasal 45 menegaskan bahwa korporasi, termasuk perbankan, merupakan subjek tindak pidana.

Menurutnya, penawaran produk Simas Double Untung (SDU) oleh oknum internal bank diduga dilakukan dengan sengaja serta memanfaatkan jabatan dan sistem internal perusahaan.

Kondisi tersebut dinilai cukup kuat untuk menguji ada tidaknya kelalaian sistemik maupun potensi keuntungan korporasi dari perbuatan pidana tersebut.

“Jika terbukti ada pembiaran, lemahnya pengawasan, atau sistem yang memungkinkan kejahatan ini terjadi, maka korporasi harus ikut bertanggung jawab,” tegasnya.

Di luar jalur pidana, kuasa hukum juga memastikan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap berjalan.

Pengaduan tersebut mencakup tuntutan investigasi internal, ganti rugi penuh kepada korban, hingga pemberian sanksi administratif kepada bank.

Selain itu, tim hukum tengah menyiapkan gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan merujuk Pasal 1367 KUHPerdata tentang tanggung jawab atas perbuatan pihak yang berada di bawah pengawasan, serta POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Strategi Anti-Fraud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini