Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Berawal Dari Sang Pacar, Ini Serangkaian Cerita Hingga Terlibat Prostitusi di Palopo

PALOPO, TEKAPE.co – Polres Palopo berhasil mengungkap kasus dugaan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Polisi berhasil meringkus dua perempuan, yakni berinisial R (20) dan S (14), di Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Jumat 5 Januari 2018.

Kedua wanita itu diringkus lantaran diduga telah melakukan pekerjaan menjual belikan anak di bawah umur untuk kebutuhan seks alias telah menjadi germo.

Kasus ini terbongkar saat korban F alias A (15), menceritakan semuanya kepada polisi, setelah sempat dilaporkan hilang oleh orangtuanya.

Dari informasi yang dihimpun, kasus ini bermula saat korban F meninggalkan rumahnya, di Mawa Kecamatan Sendana Kota Palopo, Minggu 24 Desember 2017.

Korban mulanya pergi bersama pacarnya, berinisial A (18), yang kini masih DPO. Karena kemalaman dan takut dimarahi oleh orangtuanya, akhirnya korban menginap di rumah pacarnya, di Jalan Carede Kota Palopo.

Korban F bermalam selama tiga hari di rumah pacarnya. Selama tiga hari tersebut, korban berhubungan layaknya suami istri bersama pacarnya.

Selama tiga hari itu pula, korban pun kenal dengan teman-teman pascarnya, yang sering bergaul dan nongkrong di rumah pacar korban tersebut. Salah satu diantaranya adalah pelaku berinisial R.

Setelah tiga hari, 27 Desember 2017, pacar korban meminta agar pelaku R, membawanya pergi, dengan alasan sang pacar korban tidak lagi sanggup mengurusi korban.

Korban pun tersinggung saat mengetahui kalau dirinya mulai dicampakkan sang pacar. Hingga akhirnya korban pun pergi meninggalkan rumah sang pacar, dan ikut sama pelaku R.

Sejak 27 Desember 2017 malam itu, sekira pukul 19.00 Wita, korban bersama pelaku R berangkat ke rumah salah seorang teman pelaku R, di perumahan Banawa Palopo.

Selama beberapa jam korban dan pelaku R berisitirahat di rumah kost tersebut. Pada malam itu juga, setelah berisitirahat, korban dan pelaku R pun berangkat ke Lapangan Pancasila Palopo untuk nongkrong hingga pagi hari bersama teman-temannya yang lain.

Setelah pagi, korban pun ke rumah kos salah seorang teman dari pelaku R. Kemudian pada malam harinya, korban dan pelaku R, bersama teman-temannya yang lain nongkrong lagi hingga pagi hari di Alfamart Binturu.

Setelah pagi, korban dan pelaku R kembali ke rumah kos teman pelaku R, di BTN Nyiur Kota Palopo. Di tempat tersebut lah, akhirnya pelaku mulai menceritakan kepada korban dan mengajak korban untuk mau menemani ‘om-om’ atau lelaku hidung belang.

Pelaku R menceritakan jika dirinya juga dulu pernah melakukan perkerjaan itu, namun karena alasan dimarahi sang pacar, hingga pelaku R ini meninggalkan pekerjaan tersebut.

Pelaku R meminta korban melayani pria hidung belang, dengan harapan bisa menyewa kamar kos, untuk ditempati tinggal. Korban sempat menolak, namun karena terus dirayu, hingga akhirnya korban terpaksa mengikuti rayuan gombal pelaku R ini.

Setelah termakan rayuan pelaku R, akhirnya 29 Desember 2017, korban pun bersama pelaku beraksi mencari ‘mangsa.’

Keduanya berangkat ke salah satu wisma di Binturu. Pelaku pun bertemu pria hidung belang di wisma tersebut. Pelaku R sempat menawarinya Rp500.000 untuk satu jam, namun ditawar hingga Rp300.000, dan akhirnya sepakat.

Usai beraksi, korban dan pelaku R kembali ke kos sebelumnya, lalu pelaku R meminta uang tersebut, dengan alasan nanti pelaku yang menyimpan hingga cukup sewa kos.

Selama bersama pelaku R, korban melayani empat orang lelaki hidung belang di dua wisma berbeda di bilangan Binturu.

Setelah itu, 31 Desember 2017, siang hari, korban bersama pelaku R, pergi ke rumah teman pelaku, berinisial S (16).

Pelaku R pun memperkenalkan ke pelaku S, dengan istilah korban adalah ‘anak ayam.’ Korban pun dibawa ke wisma yang sama dan menjualnya dengan tarif Rp300 ribu.

Dari uang hasil tersebut, mereka bagi. Masing-masing mendapat bagian keuntungan berupa uang dengan perincian Rp50.000 untuk bayar sewa kamar wisma, dan Rp50.000 untuk masing-masing diberikan kepada pelaku R dan S.

Atas peristiwa tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian itu, LPB/ 03 / I / 2018 / SPKT, 03 Januari 2018, Perihal dugaan Tindak pidana eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 88 Jo. Pasal 76 I Undang –undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subs. Pasal 296 KUH Pidana Subs pasal 506 Kuh Pidana.

Kedua tersangka adalah berinisial R (20) warga Walenrang Kabupaten Luwu, dan pelaku S (16), warga Benteng Kecamatan Wara Timur kota Palopo.

Orangtua korban juga melaporkan pacar korban, Ari (18), warga Jalan Cakalang, Kota Palopo, dengan nomor laporan polisi LPB/ 04 / I / 2018 / SPKT, 03 Januari 2018.

Laporan itu terkait dugaan Tindak pidana tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan atau tindak pidana barangsiapa melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orangtuanya atau walinya, tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah, maupun tidak dengan nikah sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (2) Jo. 76 D Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan pasal 82 ayat (1) Perpu Nomor 1 tahun 2016 sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan atau pasal 332 KUH Pidana.

“Dua wanita itu kena pasal 88 ekploitasi seksual anak dengan hukuman 10 tahun. Teman lelaki korban F yang saat ini buron, terjerat pasal 21 dengan 5 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, saat jumpa pers, Jumat 5 Januari 2018. (rin)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini