Hasil Uji Materiil Pasal 8 UU Pers, MK Tegaskan Kriminalisasi Wartawan Tak Bisa Sembarangan
JAKARTA, TEKAPE.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat posisi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Dalam putusan perkara uji materiil Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, MK menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit dan administratif.
Putusan ini lahir dari permohonan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang menilai frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers selama ini multitafsir dan kerap menjadi celah kriminalisasi terhadap jurnalis.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan, produk jurnalistik merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara.
Karena itu, wartawan tidak dapat serta-merta dijerat dengan instrumen hukum pidana maupun perdata tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme khusus yang diatur dalam UU Pers.
“UU Pers adalah lex specialis. Penyelesaian sengketa akibat pemberitaan harus mengutamakan hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik oleh Dewan Pers sebagai langkah utama,” ujar Guntur dalam sidang putusan di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Mahkamah menilai, penggunaan langsung KUHP atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap wartawan berpotensi membungkam kebebasan pers.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan, sanksi pidana dan perdata hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium. Itu pun setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers terbukti tidak berjalan atau tidak mencapai kesepakatan.
“Jika mekanisme UU Pers diabaikan, negara justru turut membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan,” kata Suhartoyo.
Dengan putusan ini, MK secara bersyarat menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers hanya konstitusional jika dimaknai sebagai jaminan perlindungan nyata, termasuk pembatasan penggunaan sanksi pidana dan perdata dalam sengketa pers.
Putusan MK ini menjadi sinyal kuat bahwa kebebasan pers bukan sekadar jargon, melainkan hak konstitusional yang wajib dilindungi negara. (*)



Tinggalkan Balasan