Bupati Gowa Serahkan 3.608 Sertifikat Tanah di Tinggimoncong, Perkuat Kepastian Hukum Warga
GOWA, TEKAPE.co – Bupati Gowa, Husniah Talenrang menyerahkan ribuan sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah kepada warga Kecamatan Tinggimoncong, Jumat (16/1/2026).
Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebanyak 3.608 bidang tanah disertifikatkan untuk empat kelurahan di Tinggimoncong.
Rinciannya, 522 sertifikat untuk Kelurahan Malino, 941 bidang di Kelurahan Bulutana, 1.709 bidang di Kelurahan Pattapang, serta 406 bidang di Kelurahan Bontolerung.
Kegiatan penyerahan berlangsung dalam rangkaian program One Day One District yang dipusatkan di Pasar Wisata Mandiri Pattapang.
Dalam sambutannya, Husniah Talenrang menegaskan pentingnya sertifikat tanah sebagai pondasi kehidupan masyarakat.
BACA JUGA: Dari Desa Topanda, Batik Bulukumba Menenun Harapan UMKM Lokal
Menurutnya, kepastian hukum memberikan rasa aman bagi warga dalam mengelola dan memanfaatkan lahannya.
“Sertifikat ini memberi kepastian hukum sehingga masyarakat bisa mengelola tanahnya dengan tenang dan percaya diri,” ujar Husniah.
Ia menambahkan, legalitas tanah bukan sekadar urusan administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan masa depan keluarga dan keberlanjutan ekonomi desa.
Dengan sertifikat, warga memiliki akses yang lebih luas terhadap permodalan untuk mengembangkan usaha di sektor pertanian, perkebunan, pariwisata desa, hingga usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Tanah yang memiliki kepastian hukum akan menjadi sumber kesejahteraan yang berkelanjutan dan menekan potensi sengketa,” katanya.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, menyebut capaian tersebut sebagai hasil kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah dan masyarakat.
“Insya Allah, pada 2026 sekitar 31.000 sertifikat lagi akan dibagikan di Kabupaten Gowa,” ujar Aksara.
Menurutnya, program PTSL dan redistribusi tanah bertujuan mempercepat terwujudnya peta pertanahan yang lengkap, meminimalkan konflik lahan, serta memastikan setiap bidang tanah memiliki status hukum yang jelas.
Salah satu penerima sertifikat, Hasbullah, mengaku bersyukur atas program tersebut.
Ia menilai sertifikat memberikan kepastian atas kepemilikan lahan yang telah lama dihuni keluarganya.
“Terima kasih kepada pemerintah. Sertifikat ini sangat membantu kami memastikan kepemilikan tanah,” katanya.(*)



Tinggalkan Balasan