Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pabbicara Adat Pancai Pao Ingatkan Marwah Adat dalam Pengangkatan Makole Baebunta

Makam Petta Pao di Malangke Barat, Luwu Utara. (ist)

MASAMBA, TEKAPE.co — Pabbicara Adat Pancai Pao, Mansur Abu To Palemmai, menyampaikan pandangannya terkait rencana pelantikan Hj Andi Syarifah Muhaeminah, SE, M.Si, Opu Daengna Puteri, sebagai Makole Baebunta ke-36.

Hj Andi Syarifah diketahui merupakan kakak kandung Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim. Ia juga dikenal sebagai figur perempuan bangsawan dengan pengalaman panjang di bidang pemerintahan, pendidikan, serta organisasi kemasyarakatan.

BACA JUGA:
Kakak Bupati Luwu Utara Ditunjuk Jadi Makole Baebunta ke-36, Berdarah Luwu–Gowa

Atas nama adat Pancai Pao, Mansur menyatakan apresiasi atas rencana pengangkatan tersebut dan berharap proses penetapan Makole Baebunta dapat segera dilakukan secara definitif sesuai tatanan adat yang berlaku.

Mansur menegaskan bahwa adat Tana Luwu adalah warisan leluhur yang menjadi tanggung jawab seluruh anak turunan untuk dijaga dan dilestarikan.

Menurutnya, pengembangan adat harus tetap sejalan dengan nilai-nilai luhur, serta tidak bertentangan dengan hukum adat, hukum negara, dan hukum agama.

“Adat adalah amanah bersama. Jangan sampai dinodai oleh kepentingan kelompok tertentu yang bermuatan politik dan berpotensi menyesatkan banyak orang,” ujar Mansur.

Ia menekankan bahwa penobatan pemangku adat harus berpijak pada kriteria adat Tana Luwu. Selama seseorang memenuhi syarat sebagai anak turunan pelaku sejarah kebesaran Kerajaan Luwu, maka haknya sebagai pewaris amanah adat wajib dihormati.

“Tujuan utama adat adalah menjaga amanah leluhur, bukan untuk melanggengkan kekuasaan atau kepentingan pribadi yang tidak membawa manfaat bagi masyarakat luas,” katanya.

Mansur juga mengingatkan bahwa pelaksanaan adat yang tidak sesuai tatanan justru dapat merusak kearifan lokal dan mencederai sejarah panjang Kerajaan Luwu yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Lebih lanjut, ia menyoroti adanya fenomena dualisme dalam struktur adat Datu Luwu. Kondisi tersebut dinilai rawan memicu konflik internal, bahkan perpecahan keluarga, karena membuka peluang bagi pengangkatan pemangku adat yang belum tentu berhak, sementara pihak yang lebih layak justru terpinggirkan.

“Adat Tana Luwu seharusnya menjadi perekat kekeluargaan. Jika adat dijadikan sarana mengejar kekuasaan, maka kehancurannya hanya tinggal menunggu waktu,” tegasnya.

Dalam konteks saat ini, Mansur menilai adat semestinya berperan sebagai pengayom, panutan, serta kontrol sosial yang dapat bersinergi dengan pemerintahan NKRI untuk mewujudkan kesejahteraan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

Ia juga mengakui bahwa adat tidak lagi menjadi hukum tunggal seperti pada masa kerajaan. Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen untuk terus mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi tatanan adat Tana Luwu.

“Jika terjadi kerusakan adat, itu bukan kesalahan adatnya, melainkan ulah oknum. Mereka yang memahami adat Tana Luwu tentu tidak akan mudah menempatkan diri, apalagi adat, dalam posisi yang keliru,” tutup Mansur.

Sebagai catatan sejarah, Petta Pao yang menyandang gelar Pancai Pao pada masa lampau merupakan kakak dari Datu Pattimang atau Petta Pattimang, salah satu tokoh sentral dalam perjalanan Kerajaan Luwu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini