Polres Palopo Ingatkan Ancaman Pidana Tawuran Berdasarkan KUHP Baru
PALOPO, TEKAPE.co – Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperkuat langkah pencegahan tawuran pelajar dan konflik kelompok masyarakat seiring diberlakukannya regulasi baru pada awal 2026.
Sosialisasi dilakukan secara masif, disertai peningkatan patroli di sejumlah wilayah rawan.
Pemerintah menargetkan kebijakan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan mulai berlaku penuh sejak Januari 2026.
BACA JUGA: Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Bulukumpa, Arena Dibakar
Aturan tersebut disusun untuk menekan angka tawuran yang kerap melibatkan pelajar dan remaja, sekaligus memberikan efek jera melalui penegakan hukum yang lebih tegas.
Dalam regulasi tersebut, pelaku tawuran atau perkelahian secara berkelompok dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Ancaman hukuman mencakup pidana penjara apabila terbukti melakukan penyerangan bersama-sama.
BACA JUGA: Didukung Kasat Lantas, LPK Alya Computer Education Perkuat Peran Pelatihan Nonformal di Luwu Utara
Sanksi pidana akan diperberat jika tindakan kekerasan menyebabkan korban mengalami luka berat atau meninggal dunia.
Dalam kondisi tersebut, pelaku dapat dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP.
Selain itu, kepemilikan atau penggunaan senjata tajam saat tawuran juga menjadi faktor pemberat, dengan ancaman tambahan pidana berdasarkan Undang-Undang Darurat.
Kepolisian menilai keberhasilan pencegahan tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga partisipasi masyarakat dan keluarga.
Kasi Humas Polres Palopo AKP Marsuki mengatakan, peran orang tua dan lingkungan sekitar menjadi kunci dalam mendeteksi dini potensi konflik.
“Masyarakat diharapkan segera melapor apabila melihat indikasi tawuran, baik melalui layanan darurat 110, Bhabinkamtibmas, maupun polsek terdekat,” kata Marsuki, Rabu (14/1/2026).
Ia juga mengimbau orang tua untuk lebih aktif mengawasi penggunaan gawai dan media sosial anak. Menurut dia, banyak rencana tawuran diawali dari komunikasi di platform digital yang sulit terpantau tanpa keterlibatan keluarga.
Di sisi lain, sekolah diminta terus mengintensifkan program edukasi dan kampanye pencegahan kekerasan, termasuk penguatan pesan “Stop Kekerasan dan Bullying” di lingkungan pendidikan.
Marsuki menegaskan, kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tawuran.
“Masa depan generasi bangsa terlalu berharga untuk dirusak oleh kekerasan di jalanan,” ujarnya.(*)



Tinggalkan Balasan