Pertamina Tegaskan PT Rezeki Multi Energi Bukan Agen Resmi BBM
PALOPO, TEKAPE.co – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan PT Rezeki Multi Energi tidak memiliki hubungan apa pun dengan sistem distribusi BBM subsidi Pertamina.
Perusahaan tersebut bukan agen resmi, bukan transporter dan tidak terdaftar dalam rantai penyaluran BBM Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Penegasan ini disampaikan menyusul mencuatnya dugaan kebocoran solar subsidi ke sektor industri yang menyeret nama PT Rezeki Multi Energi.
BACA JUGA: Armada PT Rezeki Multi Energi Disorot, Pengawasan Solar Subsidi Dipertanyakan
Pertamina menyebut, setiap aktivitas distribusi BBM di luar mitra resmi berada sepenuhnya di luar kendali dan tanggung jawab Pertamina.
“Kami tegaskan, PT Rezeki Multi Energi bukan bagian dari sistem distribusi Pertamina Patra Niaga,” kata Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum, Rabu (14/1/2026).
“Klaim apa pun yang mengaitkan perusahaan tersebut dengan penyaluran BBM subsidi tidak berdasar,” sambungnya.
Pertamina menyatakan penyaluran BBM subsidi dijalankan melalui mekanisme pengawasan berlapis dari hulu ke hilir.
Khusus sektor industri, pengawasan berada di bawah kendali langsung Subholding Commercial & Trading melalui Sales Branch Manager (SBM) Fuel Industry.
Sejak Maret 2025, Pertamina juga menerapkan QR Code wajib pada seluruh armada mobil tangki industri.
Sistem ini mencatat identitas lengkap armada, mulai dari pemilik kendaraan, penanggung jawab operasional, alamat perusahaan, kapasitas muatan, hingga nomor polisi kendaraan, seluruhnya dapat diverifikasi secara real-time.
“Armada tanpa QR Code resmi berarti bukan armada Pertamina. Titik. Jika ada kendaraan yang mengaku menyalurkan BBM industri tanpa identitas digital tersebut, maka itu indikasi distribusi ilegal,” ujar Rum.
Pertamina menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi penyalahgunaan BBM subsidi yang dilindungi oleh regulasi negara.
Perusahaan menyatakan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menindak setiap praktik penyelewengan distribusi BBM.



Tinggalkan Balasan