Lonjakan Pelanggaran Capai 10.795 Kasus, Sat Lantas Polres Luwu Utara Rilis Data Laka Lantas 2024–2025
MASAMBA, TEKAPE.co – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Luwu Utara merilis data kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2024–2025, dengan sorotan utama pada lonjakan jumlah pelanggaran yang terjadi di wilayah Kabupaten Luwu Utara.
Sepanjang tahun 2024, tercatat 238 kasus kecelakaan lalu lintas. Dari jumlah tersebut, 51 orang meninggal dunia, 0 luka berat, dan 325 orang luka ringan.
Sementara pada tahun 2025, jumlah kecelakaan memang menurun menjadi 221 kasus, namun angka fatalitas justru meningkat.
BACA JUGA: Ungkap Kasus Curnak dan Curanmor, 20 Personel Polres Bulukumba Terima Penghargaan
Korban meninggal dunia tercatat 54 orang, korban luka berat 1 orang, dan luka ringan melonjak menjadi 345 orang.
Tak hanya kecelakaan, angka pelanggaran lalu lintas melonjak lebih dari dua kali lipat. Pada 2024, total pelanggaran tercatat 4.799 kasus, terdiri dari 495 tilang manual, 2.624 tilang elektronik (ETLE), serta 1.680 teguran.
Sedangkan pada 2025, jumlah pelanggaran meningkat drastis menjadi 10.795 kasus. Rinciannya, 674 tilang manual, 7.556 tilang elektronik, dan 2.565 teguran.
BACA JUGA: Kapolres Palopo Larang Pesta Kembang Api dan Hiburan DJ Saat Malam Tahun Baru
Kasat Lantas Polres Luwu Utara, AKP Yusri, mengungkapkan bahwa tingginya angka kecelakaan masih dipengaruhi oleh pengendara di bawah umur yang belum memenuhi syarat berkendara.
“Banyak kecelakaan melibatkan pengendara di bawah umur yang belum memiliki SIM serta kurang memahami aturan dan etika berlalu lintas,” ungkap AKP Yusri.
Sat Lantas Polres Luwu Utara kembali mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum cukup umur.
Kepatuhan berlalu lintas dinilai menjadi kunci utama menekan angka kecelakaan dan pelanggaran di Luwu Utara.
(Accy)



Tinggalkan Balasan