DPRD Luwu Sahkan Dua Ranperda Jadi Perda
LUWU, TEKAPE.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu bersama Pemerintah Kabupaten Luwu menyetujui penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Senin, 29 Desember 2025.
Rapat paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Luwu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan perangkat daerah, serta sejumlah undangan. Agenda berlangsung sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dua Ranperda yang disahkan masing-masing adalah Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Latimojong serta Ranperda tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.
Dalam sambutan Bupati Luwu yang dibacakan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Muh. Rudi, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Luwu atas kerja sama dan komitmen selama proses pembahasan kedua Ranperda tersebut.
“Persetujuan penetapan dua Ranperda ini merupakan bagian penting dalam pelaksanaan fungsi legislasi daerah oleh DPRD Kabupaten Luwu, sekaligus menjadi upaya nyata dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah yang berdaya guna dan berhasil guna,” kata Muh. Rudi.
Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada Perumda Air Minum Tirta Latimojong disusun merujuk Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perda ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyertaan modal guna meningkatkan kinerja dan pelayanan perusahaan daerah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Luwu menargetkan peningkatan sarana dan prasarana, perluasan cakupan layanan air minum, serta peningkatan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan kepada masyarakat. Penyertaan modal daerah juga diharapkan mampu mendorong pengelolaan perusahaan daerah yang profesional dan berkelanjutan.
Sementara itu, Perda tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemilihan kepala desa, termasuk mekanisme pemilihan dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat atau bencana nonalam, hingga ketentuan pelaporan dan pendanaan.
Perda tersebut disusun dengan mengacu pada prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama prinsip kesetaraan dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Pemerintah berharap regulasi ini dapat memastikan pelaksanaan pemilihan kepala desa berlangsung demokratis, tertib, aman, dan lancar.
Pasca-penetapan, Pemerintah Kabupaten Luwu akan menindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Bupati sebagai aturan teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Selain itu, perangkat daerah terkait akan diminta segera meregistrasikan Perda tersebut ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperoleh nomor register, ditandatangani, dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna ditutup dalam suasana tertib sebagai cerminan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Luwu dalam membangun daerah melalui produk hukum daerah. (hms)



Tinggalkan Balasan