Wali Kota Palopo Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 3.297 Aparatur
PALOPO, TEKAPE.co – Pemerintah Kota (Pemkt) Palopo , menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi 2025 kepada ribuan aparatur di lingkungan Pemkot Palopo.
Penyerahan dilakukan secara simbolis di Lapangan Pancasila Kota Palopo, Selasa (23/12/2025).
Penyerahan SK dilakukan oleh Wali Kota Palopo, Naili, didampingi Wakil Wali Kota, Plh Sekretaris Daerah, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palopo.
Kepala BKPSDM Kota Palopo, Irfan Dahri, S.STP., M.Si., melaporkan bahwa jumlah PPPK Paruh Waktu yang menerima SK mencapai 3.297 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.056 orang berjenis kelamin laki-laki dan 2.241 perempuan.
“Berdasarkan formasi jabatan, penerima SK terdiri atas 2.597 tenaga teknis, 485 tenaga kesehatan, dan 215 tenaga guru,” ujar Irfan.
Ia juga menjelaskan bahwa penerima termuda berusia 24 tahun berasal dari Satpol PP Kota Palopo, sementara penerima tertua berusia 58 tahun dari Tempat Pemrosesan Akhir Dinas Lingkungan Hidup.
Dalam sambutannya, Wali Kota Palopo menegaskan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan bentuk pengakuan negara atas pengabdian tenaga honorer yang selama ini menjalankan tugas pelayanan publik.
“Penyerahan SK ini adalah pengakuan negara atas kerja keras dan kesabaran saudara-saudara sekalian yang telah bertahun-tahun mengabdi,” kata Naili.
Menurut dia, kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah pemerintah daerah untuk menghadirkan kepastian hukum, kejelasan status, serta perlindungan kerja bagi tenaga honorer.
Dengan diterimanya SK tersebut, para penerima secara resmi menjadi bagian dari Pemerintah Kota Palopo.
Wali Kota juga berharap status baru tersebut diiringi dengan peningkatan disiplin, etos kerja, dan integritas.
“Kepercayaan negara ini harus dijawab dengan kinerja yang lebih baik dan pelayanan yang semakin berkualitas kepada masyarakat,” ujarnya.(*)



Tinggalkan Balasan