Diduga Alihkan Solar Subsidi ke Industri, Armada PT Harmoni Solusi Energi Jadi Sorotan
PALOPO, TEKAPE.co – Armada transportir milik PT Harmoni Solusi Energi kembali menjadi sorotan.
Perusahaan ini diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat penerima subsidi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, armada transportir tersebut disinyalir menjalankan operasi ilegal dengan mengalihkan solar subsidi ke sektor industri.
BACA JUGA: Jelang Nataru 2026, Satlantas Polres Bulukumba Gencarkan Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas
Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil diduga dikumpulkan dari sejumlah penampung di wilayah Sulawesi Selatan, lalu dipindahkan ke kendaraan tangki menggunakan mesin pompa oli.
BBM subsidi tersebut kemudian diangkut ke wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng)dan dijual kembali ke industri pertambangan dengan harga non-subsidi.
Pola ini menunjukkan adanya rantai distribusi ilegal yang terstruktur, mulai dari pengumpulan, pengangkutan, hingga penjualan akhir.
BACA JUGA: Kapolres Morowali Ajak Jaga Kebersamaan dalam Tabligh Akbar Akhir Tahun
Aktivitas armada PT Harmoni Solusi Energi disebut kerap terlihat melintas di sejumlah wilayah, mulai dari Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, hingga Luwu Timur.
Namun hingga kini, belum tampak langkah penindakan yang tegas dari aparat penegak hukum.
Bahkan, armada pengangkut solar subsidi tersebut disebut bebas melintas di depan Markas Polres Luwu Utara di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Progres, Akhmad, menilai situasi ini sebagai indikasi lemahnya komitmen aparat dalam menangani kejahatan energi.
Menurut dia, keberadaan transportir BBM ilegal yang beroperasi terang-terangan seharusnya menjadi alarm bagi institusi kepolisian.
“Armada BBM ilegal melintas di wilayah hukum Polres Palopo dan Luwu Timur, bahkan tepat di depan Polres Luwu Utara. Tetapi tidak ada tindakan. Ini patut dipertanyakan,” kata Akhmad, Selasa (23/12/2025).
Ia menegaskan, penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terorganisasi yang berdampak langsung pada keuangan negara dan merampas hak masyarakat yang bergantung pada subsidi energi.
Akhmad mendesak kepolisian segera mengambil langkah hukum terhadap perusahaan transportir yang diduga terlibat.
Tanpa tindakan tegas, kata dia, aparat penegak hukum berisiko dianggap kalah oleh jaringan mafia BBM subsidi.
Selain kepolisian, Akhmad juga mendorong PT Pertamina (Persero) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi BBM subsidi.
Ia menilai masih adanya celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh oknum untuk mengalihkan solar subsidi ke pasar industri.
“Jika tidak ada penindakan nyata, praktik mafia BBM subsidi akan terus berulang dan semakin terbuka. Pada akhirnya, hukum hanya menjadi simbol tanpa daya,” ujar Akhmad.(*)



Tinggalkan Balasan