Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Warga Desa Anrang Menolak Rencana Batalyon TNI di Kawasan Hutan Kelola

Warga Desa Anrang, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, menyuarakan penolakan terhadap rencana pembangunan Yon TP TNI di wilayah hutan kelola masyarakat dalam musyawarah warga, Senin (22/12/2025). (ist)

BULUKUMBA, TEKAPE.co – Rencana pembangunan Batalyon Yon TP TNI di Desa Anrang, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, menuai penolakan dari warga.

Salah satu suara penolakan datang dari Zulkarnain, pemuda Desa Anrang yang juga kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bulukumba.

Pernyataan sikap itu disampaikan pada Senin (22/2/2025).

BACA JUGA: BPBD Luwu Timur Perkuat Pelaporan Desa Lewat Optimalisasi Aplikasi SIAGA Bencana

Zulkarnain menilai rencana pembangunan fasilitas militer tersebut tidak berpihak pada kepentingan masyarakat setempat.

Menurut dia, sebagian besar warga Desa Anrang, khususnya di Dusun Mattoanging dan Batang-batang, menggantungkan hidup dari hasil hutan yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun.

Ia menegaskan bahwa penolakan warga bukan sekadar sikap emosional, melainkan bentuk pembelaan atas hak kelola hutan yang telah memiliki dasar hukum yang jelas.

BACA JUGA: Serap Aspirasi Warga Telluwanua, DPRD Palopo Fokus pada Infrastruktur Dasar

Hak tersebut, kata dia, dijamin melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKM) yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2009 serta Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.363/MENHUT-II/2011.

“Penolakan ini adalah suara hak masyarakat. Mengabaikan regulasi yang sudah ditetapkan berarti mengingkari kepastian hukum dan mencederai prinsip penghormatan terhadap hak-hak konstitusional warga,” ujar Zulkarnain.

Ia mengingatkan pemerintah agar tidak memandang persoalan ini secara sepihak.

Menurut dia, bila rencana pembangunan tetap dilanjutkan tanpa mempertimbangkan putusan dan regulasi yang berlaku sejak 2009, masyarakat berpotensi kehilangan sumber penghidupan yang telah mereka jaga selama puluhan tahun.

Dalam musyawarah warga yang digelar sebelumnya, penolakan disuarakan secara terbuka.

Sejumlah warga meneriakkan penegasan bahwa lahan tersebut merupakan ruang hidup mereka yang tidak boleh diganggu.

Atas dasar itu, Zulkarnain menyampaikan sejumlah tuntutan.

Pertama, ia mendesak pemerintah menjadikan Perda Bulukumba Nomor 4 Tahun 2009 dan Kepmenhut Nomor SK.363/MENHUT-II/2011 sebagai rujukan utama dan pertimbangan hukum yang mengikat.

Kedua, menolak rencana pembangunan Yon TP TNI demi menjaga keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat Desa Anrang, khususnya di Dusun Mattoanging dan Batang-batang.

Ketiga, menuntut komitmen pemerintah untuk melindungi serta menghormati hak masyarakat, baik secara hukum maupun sosial.

Zulkarnain menegaskan bahwa pemuda dan warga Desa Anrang akan terus mengawal persoalan ini secara kritis.

“Kami akan berdiri di garis depan perjuangan mempertahankan hak kelola hutan masyarakat. Keadilan harus ditegakkan,” kata dia.

(Sakril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini