Isu Penangkapan Paksa Warga Torete, Polres Morowali Pastikan Proses Hukum Sesuai Prosedur
MOROWALI, TEKAPE.co – Kepolisian Resor (Polres) Morowali, meluruskan kabar yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan penangkapan paksa terhadap seorang warga Desa Torete berinisial AR.
Polisi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Klarifikasi itu disampaikan langsung oleh Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Morowali, Ipda Rafid, pada Senin (22/12/2025).
BACA JUGA: Hujan Lebat Picu Longsor di Pitu Riase, Ratusan KK Terdampak
Rafid menjelaskan, proses hukum yang sedang berjalan berkaitan dengan laporan dugaan tindakan rasisme, bukan penangkapan paksa.
Menurutnya, penanganan perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Polres Morowali.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui tahapan penyelidikan sesuai prosedur hukum.
BACA JUGA: Dipaksa Aborsi oleh Pacar, Gadis 19 Tahun Melahirkan di Toilet Rumah Sakit Palopo
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti. Dari hasil penyelidikan itu, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Ipda Rafid.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk saksi-saksi dan saksi ahli guna memperoleh gambaran objektif atas peristiwa yang dilaporkan.
AR sendiri telah dipanggil secara resmi sebanyak dua kali sebagai terlapor.
“Pemanggilan dilakukan melalui surat panggilan pertama dan kedua, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” kata Rafid.
Terkait isu yang menyebutkan adanya penjemputan paksa terhadap AR, Ipda Rafid menegaskan bahwa hal tersebut tidak terjadi.
Ia mengakui adanya penerbitan surat perintah membawa saksi, namun pelaksanaannya tidak dilakukan secara paksa oleh penyidik.
“Yang perlu diluruskan, tidak ada penjemputan paksa. Justru pihak keluarga yang membawa AR ke Polsek Bungku Selatan untuk memberikan keterangan,” jelasnya.
Ipda Rafid juga menambahkan bahwa setelah pemeriksaan dilakukan, AR tidak ditahan oleh penyidik.
Hal ini, kata dia, merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi warga negara serta penerapan asas praduga tak bersalah.
“Setelah pemeriksaan selesai, AR langsung dipulangkan dan tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.
Dengan penjelasan tersebut, Polres Morowali berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak sesuai fakta.
Kepolisian memastikan penanganan perkara dugaan rasisme ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” kata Ipda Rafid.
Polres Morowali juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian, demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. (Fid)



Tinggalkan Balasan