Pelaku Pencabulan di Bua Masih Berkeliaran, Polisi “Malemma”
LUWU, TEKAPE.co – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan Jabir, warga Dusun Laboke, Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu telah dilaporkan ke Polsek Bua sejak 01 November 2017 lalu, namun hingga kini pelaku masih berkeliaran.
Sementara itu, korban sebut saja Mawar merupakan tetangga tersangka yang masih berusia 17 tahun.
“Awalnya saya tidak percaya saat anak saya menceritakan kejadian itu. Anak saya juga menceritakan kejadian itu ke kakeknya dan kakeknya menanyakan langsung ke tersangka. Setelah tersangka mengakui perbuatannya, saya baru percaya dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Bua,” terang ibu korban, Rani (49), saat ditemui di Polsek Bua, Rabu 3 Januari 2018.
Rani, menuturkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu 17 Juni 2017 lalu sekitar pukul 05.00 wita di Bandara Bua.
“Subuh itu, saya dan anak saya ke pasar Bua untuk menjual. Sementara tersangka yang berprofesi sebagai tukang ojek memang sering mengantar saya dan anak saya ke pasar,” ungkap Rani.
Saat saya dan anak saya, lanjut Rani, sudah di pasar, tersangka mengajak anak saya kembali ke rumah untuk mengambil barang yang tidak sempat dibawa ke pasar.
Bukannya ke rumah korban untuk mengambil dagangan, tersangka justru membawa korban ke Bandara Bua dengan alasan ingin melihat air di sawah miliknya.
“Anak saya bilang saat di Bandara Bua tersangka turun dari motor dan langsung memeluknya dari belakang. Bahkan tersangka sempat mengancam anak saya. Saya harap pihak kepolisian menangkap tersangka,” ucapnya. (man)
Tinggalkan Balasan