Perkuat Profesionalisme Penyidik, Polres Luwu Utara Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru
MASAMBA, TEKAPE.co — Polres Luwu Utara terus mendorong peningkatan kualitas penegakan hukum dengan menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru kepada jajaran Reserse Kriminal.
Kegiatan berlangsung di Aula Mapolres, Kamis (11/12/2025), sebagai upaya memastikan seluruh personel memahami regulasi baru yang kini menjadi acuan nasional.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Kadek Andi Pradnyadana, S.Tr.K, SIK, MM, dan dihadiri para Kanit Reskrim Polsek serta personel Satreskrim Polres Luwu Utara.
Sosialisasi ini difokuskan pada perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana, termasuk pendekatan keadilan restoratif yang kini semakin diutamakan.
Menghadirkan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma Palopo, Sulustryani, SH, MH, peserta mendapatkan pemaparan komprehensif tentang berbagai aturan baru yang mengubah pola kerja penyidik.
Menurutnya, transformasi KUHP dan KUHAP tidak hanya sebatas revisi pasal, namun juga mengarah pada pembaruan pola pikir penegak hukum.
“Regulasi baru menuntut penyidik untuk lebih transparan, menghormati hak asasi manusia, dan mengutamakan penyelesaian yang berkeadilan. Paradigma ini harus benar-benar dipahami agar proses penanganan perkara berjalan sesuai prinsip hukum modern,” terang Sulustryani.
Kasat Reskrim IPTU Kadek Andi Pradnyadana menilai kegiatan ini momentum penting untuk menyatukan pemahaman seluruh jajaran.
Ia menekankan bahwa setiap personel harus siap beradaptasi agar tidak terjadi kesalahan prosedur yang dapat menghambat proses penyidikan.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan kompetensi. Pemahaman menyeluruh terhadap KUHP dan KUHAP baru akan memberi kepastian dalam setiap langkah penyidikan serta memberikan layanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sesi diskusi berlangsung dinamis. Para personel mengajukan beragam pertanyaan seputar penerapan restorative justice, tata cara pemeriksaan saksi, hingga pembaharuan format BAP sesuai regulasi terbaru.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas SIK MH, memberikan apresiasi atas inisiatif ini. Ia menegaskan bahwa transformasi regulasi harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas penegak hukum di lapangan.
“Perubahan KUHP dan KUHAP merupakan tonggak penting bagi sistem peradilan kita. Saya berharap seluruh personel mampu menguasai aturan baru ini, sehingga pelayanan kepolisian semakin profesional, humanis, dan selaras dengan tuntutan zaman,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, Polres Luwu Utara berharap seluruh jajaran Reskrim memiliki standar pemahaman yang sama dalam menerapkan aturan baru, sehingga proses penegakan hukum di daerah dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat. (*)



Tinggalkan Balasan